Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Jamin Penyaluran DBH Migas Sesuai dengan Formula dan Data

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Jamin Penyaluran DBH Migas Sesuai dengan Formula dan Data

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan dana bagi hasil (DBH) migas telah dibagikan kepada pemda sesuai dengan formula yang termuat pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan DBH migas yang dibagikan kepada pemda sudah didasari oleh data produksi yang kredibel dan telah diaudit serta dilakukan rekonsiliasi.

"Datanya sudah kredibel, governance-nya sudah terjaga, dan banyak pihak yang terlibat di sana. Ini pun sudah kami komunikasikan dengan pihak kabupaten/kota," ujar Luky, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Dengan demikian, bila suatu daerah mengalami penurunan produksi sumber daya alam maka DBH migas yang dibagikan kepada pemda tersebut juga akan lebih rendah bila dibandingkan dengan sebelumnya.

Meski demikian, produksi migas yang tinggi belum tentu menghasilkan penerimaan negara yang tinggi. Implikasinya, DBH migas yang dibagikan ke daerah juga tidak akan tinggi.

Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM Heru Windiarto mengatakan data produksi terdiri dari hidrokarbon dan nonhidrokarbon. Hanya produksi hidrokarbon yang dicatat sebagai lifting migas dan menghasilkan penerimaan.

Baca Juga: RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Nonhidrokarbon adalah limbah yang tidak menghasilkan penerimaan bagi negara. "Satu barel yang masih gross itu macam-macam isinya. Kalau hidrokarbonnya adalah 40% dari 1 barel maka cuma 40% yang menjadi lifting dan menghasilkan penerimaan," ujar Heru.

Heru mengatakan data realisasi lifting sesungguhnya telah disampaikan kepada pemda setiap tanggal 20 bulan berikutnya dalam bentuk surat edaran dirjen migas.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni pun mengatakan pihaknya telah menggelar forum pemerintah pusat dan pemda guna menyediakan ruang bagi kedua pihak untuk merekonsiliasikan data produksi dan data lifting migas.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

"Terkadang daerah punya data sendiri, pusat juga punya data, di situ nanti dicocokkan. Kalau sudah dicocokkan begitu baru nanti ada komunikasi. Itulah fungsinya forum pusat dan daerah, namanya rekonsiliasi," ujar Fatoni.

Untuk diketahui, Pasal 117 UU HKPD mengatur DBH migas bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari perusahaan tambang migas setelah dikurangi oleh komponen pajak dan pungutan-pungutan lainnya. DBH minyak bumi yang dibagikan kepada pemda adalah sebesar 15,5%, sedangkan DBH gas bumi yang dibagikan adalah sebesar 30,5%. (sap)

Baca Juga: Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana bagi hasil, DBH, PNBP, transfer ke daerah, migas, minyak bumi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 11:45 WIB
PENDAPATAN NEGARA

Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Ini Kata Kemenkeu

Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

12 Kontraktor Migas Dapat Peningkatan Keekonomian dari Insentif Pajak

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen