Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Revisi Ketentuan Penyampaian SPPT PBB-P3 secara Elektronik

A+
A-
7
A+
A-
7
Kemenkeu Revisi Ketentuan Penyampaian SPPT PBB-P3 secara Elektronik

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 234/2022 turut merevisi ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P3 oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak.

Pada Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, wajib pajak dapat menerima SPPT PBB-P3 secara elektronik lewat saluran tertentu apabila wajib pajak memilih untuk menerima SPPT secara elektronik.

"SPPT disampaikan melalui saluran elektronik tertentu ... dilakukan dengan syarat wajib pajak telah memilih dan menyetujui penyampaian SPPT berbentuk elektronik melalui saluran elektronik tertentu ke alamat pos elektronik wajib pajak," bunyi Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, dikutip pada Senin (9/1/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Apabila wajib pajak memilih dan menyetujui penyampaian SPT secara elektronik, SPPT akan disampaikan ke email wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP.

Wajib pajak memilih dan menyetujui cara penyampaian SPPT secara elektronik pada saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) ke DJP.

Dalam hal SPPT disampaikan secara elektronik, tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal pengiriman melalui saluran elektronik yang ditetapkan DJP. PBB-P3 terutang yang tercantum dalam SPPT harus dilunasi oleh wajib pajak paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Jika wajib pajak tidak menyetujui penyampaian SPPT secara elektronik atau bila terdapat gangguan terhadap sistem informasi DJP, SPPT akan disampaikan kepada wajib pajak secara langsung atau melalui pos.

Bila disampaikan secara langsung, tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal yang tercantum dalam tanda terima penyampaian SPPT. Jika SPPT dikirimkan lewat pos, tanggal diterimanya SPPT adalah tanggal yang tercantum dalam bukti pengiriman.

Untuk diketahui, SPPT adalah surat yang digunakan oleh DJP untuk memberitahukan nilai PBB-P3 yang terutang kepada wajib pajak. SPPT diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak terutang.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Setiap SPPT diterbitkan untuk 1 tahun pajak dan dilakukan berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak kepada KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 234/2022, SPPT, PBB-P3, kemenkeu, SPPT elektronik, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

eva milenia surya Buana

Senin, 23 Januari 2023 | 11:36 WIB
👍
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas