Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Golden Visa, Simak Perinciannya

A+
A-
2
A+
A-
2
Kemenkeu Tetapkan Tarif PNBP untuk Golden Visa, Simak Perinciannya

Penumpang berjalan keluar setibanya di Terminal Kedatangan Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (6/7/2023). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pelayanan golden visa pada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ketentuan ini dituangkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 82/2023.

Tarif tersebut perlu juga ditetapkan seiring dengan berlakunya Peraturan Pemerpintah (PP) 40/2023 yang menjadi landasan dari pemberian golden visa.

"Berdasarkan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 40/2023 ... terdapat perubahan ketentuan waktu pemberian visa dan izin tinggal menjadi sampai dengan 10 tahun," bunyi bagian pertimbangan PMK 82/2023, dikutip pada Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Dalam PMK 82/2023, terlampir tarif PNBP atas pelayanan pemberian visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.

Tarif PNBP atas visa ditetapkan sebesar Rp10 juta per permohonan untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun. Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun, tarifnya adalah senilai Rp15 juta.

Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu senilai Rp1 juta untuk kategori I, Rp2 juta untuk kategori II, dan Rp8 juta untuk kategori III.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Kemudian, pemerintah menetapkan tarif izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal 5 tahun adalah senilai Rp7 juta per permohonan, sedangkan izin tinggal terbatas maksimal 10 tahun dikenakan PNBP senilai Rp12 juta per permohonan.

Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP senilai Rp7 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 5 tahun, Rp12 juta untuk izin tinggal tetap maksimal 10 tahun, dan Rp15 juta untuk izin tinggal tetap dengan jangka waktu tidak terbatas.

Dengan berlakunya PMK 82/2023 maka tarif PBP yang berkaitan dengan second home visa pada PMK 9/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 82/2023 diundangkan pada 30 Agustus 2023 dan berlaku pada tanggal tersebut. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : golden visa, second home visa, kepabeanan, imigrasi, PMK 82/2023, pariwisata

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama