Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenperin Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak Vokasi dan Riset

A+
A-
3
A+
A-
3
Kemenperin Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak Vokasi dan Riset

Ilustrasi. Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin Covid-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian terus menggencarkan sosialisasi insentif supertax deduction bagi sektor usaha yang melakukan kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan (litbang).

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak tersebut agar tercipta banyak inovasi teknologi baru sekaligus menciptakan lapangan kerja. Kebutuhan tenaga kerja sudah semakin mendesak, terutama di tengah pandemi Covid-19.

“Kami sudah punya kebijakan memberikan insentif pajak kepada industri yang melakukan kegiatan vokasional. Dibantu Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan, kami menyosialisasikan insentif ini untuk mendorong penyerapan tenaga kerja," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Eko mengatakan insentif supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang telah tertuang dalam PMK 128/2019 dan PMK 153/2020. Dengan PMK No. 128/2019, pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah ketentuan, seperti melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dan rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu.

Sementara pada PMK 153/2020 yang berlaku mulai 9 Oktober 2020, pemerintah menetapkan 11 fokus prioritas litbang yang bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Menurut Eko, insentif pajak tersebut akan berdampak pada munculnya inovasi teknologi baru dan peningkatan kapasitas SDM sehingga sesuai dengan kebutuhan saat ini. Dalam jangka panjang, peningkatan kualitas SDM juga akan mendorong kemunculan inovasi di sektor industri.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Eko menjelaskan Kemenperin juga memberikan pendampingan atau konsultasi kepada puluhan perusahaan yang berpotensi memperoleh supertax deduction. Dia berharap semakin banyak industri yang memanfaatkan insentif pajak tersebut agar bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja.

“Kami menyiapkan infrastrukturnya sehingga menghasilkan skill dan bisa menerapkan revolusi industri 4.0,” ujarnya. (kaw)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, super tax deduction, vokasi, pemagangan, riset, litbang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Franco Hardyan Dewayani Putra

Kamis, 26 November 2020 | 23:11 WIB
Hal ini merupakan hal yang baik, mengingat tingkat research di INdonesia juga masih kecil

Daffa Abyan

Kamis, 26 November 2020 | 19:01 WIB
selain memberikan sosialisasi kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri, perlu adanya kolaborasi dengan kementerian keuangan untuk pembuatan suatu buku saku (panduan) untuk memudahkan pihak industri yang tidak terjaring sosialisasi ataupun yang ingin mengecek kembali terhadap peraturan terkait
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan