Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kepada UMKM, DJBC Jelaskan Prosedur dan Tips untuk Melakukan Ekspor

A+
A-
1
A+
A-
1
Kepada UMKM, DJBC Jelaskan Prosedur dan Tips untuk Melakukan Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mendorong UMKM untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan sehingga usahanya bisa melakukan ekspor.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pemerintah saat ini menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan UMKM. Dia memastikan bahwa DJBC siap memberikan asistensi kepada UMKM yang ingin melakukan ekspor.

"Sederhana sekali pengenalan mengenai ekspor. Bapak-Ibu yang punya perusahaan maupun belum punya perusahaan atau perorangan bisa ekspor," katanya dalam UMKM Week, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Gatot menuturkan langkah pertama yang harus dilakukan badan usaha atau pelaku usaha perorangan yang ingin ekspor adalah melakukan registrasi nomor induk berusaha (NIB) pada laman online single submission (OSS) untuk mendapat persetujuan.

Lalu, eksportir dapat melakukan pendaftaran di DJBC dengan mengunduh modul pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Jika ekspor dilakukan secara mandiri dan modul PEB sendiri, eksportir bisa mengajukan permohonan ke kantor bea cukai setempat. Apabila disetujui, eksportir dapat memasang modul secara mandiri menggunakan kode aktivasi atau membawa laptop untuk dibantu oleh petugas.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Selanjutnya, dilakukan pengenaan kode HS atas produk yang bakal diekspor. Pada tahap ini, petugas akan memastikan barang yang diekspor tidak termasuk pelarangan/pembatasan seperti hewan, tumbuhan, serta makanan yang memerlukan izin.

Skema pengiriman barang ekspor dapat disesuaikan dengan volumenya. Pada barang bervolume kecil cukup menggunakan barang kiriman, tetapi pada barang bervolume besar harus menggunakan kargo.

Pada barang kiriman, PEB akan dibuat oleh perusahaan jasa titipan (PJT) atau penyelenggara pos. Sementara itu, PEB harus dibuat oleh eksportir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) apabila pengiriman menggunakan kargo.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Tips Ekspor untuk UMKM

Gatot juga membagikan tips untuk ekspor secara mudah. Pertama, eksportir harus menyiapkan dokumen legalitas usaha seperti NPWP, NIK, NIB, serta dokumen lain yang diperlukan. Dokumen ekspor juga harus disiapkan antara lain invoice, packing list, serta bill of lading.

Pada prosesnya, eksportir dapat menggunakan fasilitas ekspor yang disediakan pemerintah termasuk fasilitas kepabeanan seperti kawasan berikat, KITE pembebasan, KITE pengembalian, dan KITE IKM.

Untuk memasarkan produk, eksportir dapat memanfaatkan media sosial. Di sisi lain, hal-hal pada proses hilir juga perlu diperhatikan seperti pembuatan perjanjian jual beli, pemesanan kontainer, serta pembayaran dan umpan balik kepuasan pembeli.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

"Di hilirnya mungkin kita perlu kolaborasi dan sinergi dari Bapak-Ibu sekalian dan stakeholders yang lain terkait dengan pemasaran di luar negeri," ujar Gatot. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, ekspor, pengembangan usaha, UMKM, tips ekspor, prosedur ekspor, fasilitas kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 09:00 WIB
APBN 2024

Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan