Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepada Wajib Pajak Patuh, Pemkot Beri Hadiah Mobil Sampai Rumah

A+
A-
0
A+
A-
0
Kepada Wajib Pajak Patuh, Pemkot Beri Hadiah Mobil Sampai Rumah

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Pemkot Semarang, Jawa Tengah memberikan hadiah kepada wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Indriyasari mengatakan pemberian hadiah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya secara tepat waktu.

"Harapannya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak, bisa segera membayar pajak karena kontribusinya sangat kita butuhkan untuk pembangunan di Kota Semarang," katanya, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Indriyasari menuturkan pemberian hadiah kepada wajib pajak tersebut dilakukan melalui mekanisme undian. Hadiah yang dibagikan mulai dari rumah, mobil, sepeda motor, sampai dengan sejumlah peralatan elektronik.

Para pemenang dapat mengambil hadiah dalam waktu 60 hari sejak pengumuman dengan membawa fotokopi dan KTP asli, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2022 asli, dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) PBB asli.

“Pajak penghasilan final atas hadiah undian yang sebesar 25% akan ditanggung Pemkot Semarang,” sebut Indriyasari.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dia menambahkan program undian berhadiah telah diikuti seluruh wajib pajak yang membayar PBB sebelum 30 September 2022. Menurutnya, program undian berhadiah ini telah efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia menilai kepatuhan wajib pajak di Kota Semarang sudah makin baik, meski dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Dia pun mengeklaim realisasi setoran PBB sejauh ini sudah mendekati target yang ditetapkan.

Hingga saat ini, realisasi setoran PBB telah mencapai Rp519 miliar atau 94% dari target Rp550 miliar. Kinerja penerimaan PBB menjadi salah satu yang tertinggi dibandingkan dengan jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dia menambahkan Bapenda akan terus berupaya menggenjot penerimaan pajak hingga akhir 2022. "Untuk yang pajak lainnya, kami masih push lagi 30% di 3 bulan terakhir karena realisasi baru 70% dan per minggu kami pantau agar tidak ada kebocoran pajak," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota semarang, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, hadiah undian

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama