Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kesepakatan Harga Transfer Tercapai, Sanksi Pembetulan SPT Dihapuskan

A+
A-
17
A+
A-
17
Kesepakatan Harga Transfer Tercapai, Sanksi Pembetulan SPT Dihapuskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 turut mengatur tindak lanjut atas sanksi administratif yang timbul akibat implementasi kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA).

Bila atas periode APA ataupun rollback telah disampaikan SPT Tahunan, dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan, dan terdapat kurang bayar PPh yang dihitung berdasarkan kesepakatan dalam APA maka wajib pajak harus melakukan pembetulan. Sanksi yang timbul akibat pembetulan tersebut dihapuskan berdasarkan Pasal 66 ayat (6) PMK 172/2023.

"Dalam hal terdapat sanksi administratif yang timbul sebagai akibat pembetulan SPT Tahunan PPh Badan…dirjen pajak menghapuskan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP," bunyi pasal 66 ayat (6), dikutip pada Minggu (14/1/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Jika atas periode APA ataupun rollback ternyata SPT Tahunan pada periode tersebut sedang dilakukan pemeriksaan, DJP akan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dengan memperhitungkan kesepakatan yang tercantum dalam surat keputusan pemberlakuan APA.

Apabila atas tahun pajak dalam periode APA telah diterbitkan SKP, DJP akan melakukan pembetulan atas SKP secara jabatan dengan memperhitungkan kesepakatan yang telah dicapai.

Sanksi administratif yang timbul akibat SKP ataupun pembetulan SKP di atas juga dihapuskan oleh dirjen pajak sesuai dengan UU KUP.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto sebelumnya sempat mengatakan klausul penghapusan sanksi administratif tersebut akan dituangkan dalam revisi atas PMK 8/2013.

"Di RPMK pengganti PMK 8/2013, itu juga dibunyikan bahwa itu harus dihapuskan secara jabatan. Jadi, tidak pengurangan lagi. Ini khusus untuk APA yang dilakukan pembetulan," ujar Khodori pada 25 Oktober 2023.

Sebagai informasi, PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 172/2023, kesepakatan harga transfer, transfer pricing, sanksi administratif, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya