Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Penyesuaian Keterkaitan saat Timbul Pengenaan Pajak Berganda

A+
A-
3
A+
A-
3
Ketentuan Penyesuaian Keterkaitan saat Timbul Pengenaan Pajak Berganda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 turut memuat ketentuan mengenai corresponding adjustment. Dalam PMK tersebut, corresponding adjustment diterjemahkan menjadi penyesuaian keterkaitan.

Berdasarkan pasal 40 ayat (1), wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dapat melakukan penyesuaian keterkaitan bila penentuan harga transfer oleh DJP melalui pemeriksaan atau koreksi harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B atas SPLN, menimbulkan pengenaan pajak berganda.

"Penyesuaian keterkaitan…merupakan penyesuaian materi penentuan harga transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi: wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer oleh dirjen pajak ... atau SPLN yang dilakukan koreksi penentuan harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B," bunyi Pasal 40 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Penyesuaian keterkaitan oleh wajib pajak dalam negeri dapat dilakukan jika wajib pajak dalam negeri yang dikoreksi penentuan harga transfernya oleh DJP memutuskan untuk menyetujui koreksi DJP dan tidak mengajukan upaya hukum atas surat ketetapan pajak (SKP).

Penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui pembetulan SPT Tahunan sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan atas wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer. Jika pemeriksaan sedang dilakukan, penyesuaian keterkaitan dilakukan dengan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).

Dalam hal SKP terhadap wajib pajak dalam negeri yang dilakukan penentuan harga transfer sudah terbit maka penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui pembetulan SKP.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SPT Tahunan dilakukan disertai dengan pemberitahuan mengenai informasi penentuan harga transfer. Pemberitahuan disampaikan oleh wajib pajak ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Selanjutnya, penyesuaian keterkaitan melalui penerbitan SKP dilakukan apabila wajib pajak telah menyampaikan pemberitahuan atau telah menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan informasi penentuan harga transfer oleh dirjen pajak.

Terakhir, penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SKP dilakukan secara jabatan oleh dirjen pajak. Namun, penyesuaian keterkaitan melalui pembetulan SKP didahului dengan pemberitahuan secara tertulis oleh wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Khusus untuk penyesuaian keterkaitan wajib pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi dari SPLN yang dilakukan koreksi harga transfer oleh otoritas pajak mitra P3B, penyesuaian hanya dapat dilakukan melalui prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP).

PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yakni PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 172/2023, penyesuaian keterkaitan, pajak berganda, penentuan harga transfer, transfer pricing, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya