Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketua Apindo: Tak Perlu Badan Penerimaan Negara

A+
A-
1
A+
A-
1
Ketua Apindo: Tak Perlu Badan Penerimaan Negara

Ketua Umum Apindo Hariadi Sukamdani. 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariadi Sukamdani kembali menegaskan resistensinya atas rencana pemerintah melebur Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam satu lembaga.

Menurutnya, tanpa dilebur ke dalam satu badan baru, sinergi antarkeduanya sudah tercipta. Oleh karena itu, dunia usaha menurutnya tidak memerlukan Badan Penerimaan Negara (BPN) seperti tercantum dalam Rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Kita bersyukur sinergi antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai berjalan sangat baik sekali," kata Hariadi dalam dialog Kebijakan Fiskal 2019 yang digelar Lembaga Indonesia Tiongkok di Universitas Tarumanegara, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sinergi tersebut menurutnya sudah dirasakan pelaku usaha. Integarasi data dan pelayanan antara pajak dan bea cukai sudah banyak membantu dunia usaha melakukan bisnisnya.

Di sisi lain, pembentukan badan baru tidak selalu memberi manfaat positif bagi kinerja penerimaan. Alih-alih menggenjot penerimaan, badan baru itu nanti malah bisa menimbulkan ego sektoral.

Bila hal ini terjadi, sambungnya, maka kegiatan ekonomi akan terganggu. Pasalnya, urusan perpajakan beririsan dengan proses bisnis pelaku ekonomi. Perubahan kebijakan akibat pembentukan badan baru bisa menimbulkan efek distorsi.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Sinergi ini menyakinkan kita semua bahwa dengan koordinasi yang sangat baik ini rasanya tidak perlu adanya badan penerimaan negara. Dan saya rasa semakin banyak badan baru malah semakin bikin kita pusing. Jadi sebaiknya koordinasinya tetap di Kemenkeu," kata Hariadi.

Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga tercantum dalam revisi RUU KUP di Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4).

Namun, hingga kini RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama antara Kemenkeu dan DPR. Bahkan, pembahasan RUU tersebut praktis dihentikan sejak tahun 2017, setelah Presiden mengganti menkeu. Tidak ada penjelasan yang clear atas penghentian pembahasan itu. (Bsi)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Apindo, Badan Penerimaan Negara, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama