Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban Pajak Digabung dengan Suami, Istri Ajukan Penghapusan NPWP

A+
A-
3
A+
A-
3
Kewajiban Pajak Digabung dengan Suami, Istri Ajukan Penghapusan NPWP

Ilustrasi.

BULUKUMBA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 15 Juni 2023.

Petugas KPP Pratama Bulukumba Muhammad Andika Permanajati mengatakan kantor pajak telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain terkait dengan permohonan wajib pajak tersebut. Dia memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan.

“Wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar kewajiban perpajakannya digabung dengan suami yang saat ini berprofesi sebagai anggota kepolisian,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kesempatan tersebut, Andika meminta wajib pajak untuk menandatangani surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan menginginkan kewajiban pajaknya digabung dengan suami sebagai kelengkapan berkas.

Selanjutnya, informasi yang didapatkan petugas pemeriksa pajak dalam kunjungan lapangan akan dijadikan dasar dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Andika menjelaskan NPWP pada dasarnya diperuntukkan untuk 1 keluarga dan ada kepala keluarga, kecuali ada anak yang sudah dewasa dan telah mempunyai penghasilan sendiri.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jika istri memiliki penghasilan, pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat digabungkan dengan pelaksanaan kewajiban pajak suami dalam satu NPWP.

Namun demikian, istri dapat juga mengajukan NPWP tersendiri apabila menginginkan pelaksanaan kewajiban pajak secara terpisah dengan menandatangani surat pernyataan melaksanakan kewajiban pajak secara terpisah dengan suami. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bulukumba, NPWP, istri, suami, kewajiban pajak, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama