Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komisi II DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Komisi II DPR Setujui Revisi UU Ibu Kota Negara

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (22/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi II DPR memberikan persetujuan atas revisi UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang diusulkan oleh pemerintah.

Dari seluruh fraksi di Komisi II DPR, hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui pembahasan revisi UU Ibu Kota Negara secara lebih lanjut dalam rapat paripurna.

"Semua sepakat untuk melanjutkan pada tingkat kedua kecuali Fraksi PKS. Dari 9 fraksi, 8 menyatakan setuju," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menutup rapat, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam rapat tersebut, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah municipal special purpose body dan bersifat sui generis, yakni bersifat khas dan tidak dapat dibandingkan dengan instansi-instansi lainnya.

Instansi dalam bentuk pemda khusus ini diperlukan untuk merespons ketidakpastian dan kompleksitas tantangan dalam mengelola kawasan khusus bernama IKN tersebut.

"Diperlukan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus yang berujung pada optimalisasi pelayanan publik di IKN melalui pengelolaan kekayaan negara dan kekayaan otorita yang akuntabel dan memenuhi kaidah good governance," ujar Suharso.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Melalui revisi UU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR sepakat memperkuat dan menyempurnakan aspek kewenangan khusus, pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan di Otorita IKN secara khusus, penyelenggaraan perumahan, pemutakhiran batas wilayah, dan jaminan keberlanjutan pembangunan IKN.

"Keputusan tingkat I dalam rapat kerja ini akan ditindaklanjuti dalam rapat paripurna sebagai pengambilan keputusan tingkat II. Setelah rapat paripurna, akan ditindaklanjuti dengan persetujuan presiden untuk kemudian diundangkan," tutur Suharso.

Suharso berharap revisi UU Ibu Kota Negara mampu mendukung upaya pemerintah mewujudkan IKN sebagai kota dunia sekaligus memeratakan pembangunan dan mempercepat transformasi Indonesia. (rig)

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU ibu kota negara, ibu kota nusantara, IKN, komisi II, DPR, revisi undang-undang, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama