Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komite Covid-19 Sebut Basis Pajak Minim Bikin Bansos Tidak Optimal

A+
A-
0
A+
A-
0
Komite Covid-19 Sebut Basis Pajak Minim Bikin Bansos Tidak Optimal

Ilustrasi. Warga antre mengambil Bantuan Sosial (Bansos) tunai di Kantor Pos Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Minimnya jumlah basis pajak dinilai menyebabkan kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) dalam rangka penanganan virus Corona atau Covid-19 menjadi tidak optimal.

Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan Covid-19 Raden Pardede mengatakan data perpajakan merupakan data yang paling bermanfaat dan paling efektif untuk memetakan siapa yang berhak dan tidak berhak untuk mendapatkan bansos.

"Ini bedanya kita dengan negara maju. Mereka mudah menyalurkan bansos karena datanya sangat baik. Di kita, banyak yang tidak bayar pajak, padahal data pajak ini yang paling bagus dan akurat. Sayangnya, kita tidak punya data seperti itu," katanya, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Hingga 1 Mei 2020, jumlah wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebanyak 10,97 juta wajib pajak. Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan hanya sebanyak 19 juta wajib pajak.

Akibat absennya data perpajakan ini, lanjut Raden, pemerintah mengupayakan pengumpulan data melalui jalur lain dengan mengkombinasikan data yang sudah ada seperti data dari bank BUMN, dari sektor telekomunikasi, dan dari Program Kartu Prakerja.

Dia menambahkan pemerintah juga menyisir data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini akan dimanfaatkan untuk menjadi basis penyaluran bansos baru yang sedang digagas oleh pemerintah.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Saat ini, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menyalurkan subsidi gaji pegawai yang menjadi korban PHK di tengah pandemi Covid-19 ataupun mereka yang dikurangi upahnya akibat pandemi Covid-19.

Dalam program PEN, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp203,91 triliun. Catatan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), terdapat alokasi anggaran Rp39,65 triliun yang belum dialokasikan atau belum di-DIPA-kan dalam program apapun.

Dari total Rp164,26 triliun yang sudah memiliki DIPA, anggaran program perlindungan sosial sudah direalisasikan sebesar 47,56%. (rig)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komite penanganan covid-19, basis pajak, bansos, insentif fiskal, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan