Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komite Kepatuhan Bukan untuk Awasi Orang Kaya, DJP Ungkap Hal Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Komite Kepatuhan Bukan untuk Awasi Orang Kaya, DJP Ungkap Hal Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan Komite Kepatuhan yang dibentuk oleh Ditjen Pajak (DJP) bukanlah satgas khusus yang dibentuk untuk mengawasi wajib pajak kaya atau high wealth individual (HWI).

Suryo mengatakan Komite Kepatuhan dibentuk guna mengoordinasikan kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum.

"Itu tugasnya setiap awal periode menentukan wajib pajak yang akan dilakukan pengawasan, pemeriksaan, ataupun penegakan hukum berdasarkan compliance risk management (CRM) yang kita taruh. Mau cukup disuluh atau perlu diperiksa. Wajib pajaknya seluruh wajib pajak," ujar Suryo, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Tak hanya itu, pembentukan Komite Kepatuhan adalah tonggak awal dari perubahan proses bisnis menjelang penerapan coretax administration system pada tahun depan.

Mulai tahun depan, data dan informasi perpajakan akan masuk dalam coretax administration system dan profil risiko kepatuhan dari wajib pajak akan diidentifikasi berdasarkan CRM.

"Jadi apakah semua wajib pajak diperiksa? Tidak. Apakah semua wajib pajak diawasi secara spesifik? Tidak juga. Tergantung profil risiko yang bersangkutan. Jadi kalau ada satgas khusus yang mengelola HWI, itu tidak benar," ujar Suryo.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Mengingat DJP hanya memiliki kurang lebih 44.000 pegawai, Suryo mengatakan pihaknya tidak mungkin mengerahkan seluruh pegawai DJP untuk mengawasi dan memeriksa seluruh wajib pajak.

Oleh karena itu, setiap 1 kuartalnya Komite Kepatuhan akan menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum. "Tujuannya agar lebih terarah," kata Suryo.

Tak hanya itu, pembentukan Komite Kepatuhan merupakan salah satu tindak lanjut atas hasil asesmen mandiri tax administration diagnostic tool (TADAT). Menurut hasil asesmen, manajemen risiko di DJP masih belum memuaskan.

Baca Juga: Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

DJP memang sudah memiliki alat manajemen risiko yakni CRM. Namun, diperlukan komite khusus yang memiliki peran menentukan kebijakan atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh CRM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, Komite Kepatuhan, HWI, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama