Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Komwasjak Dorong Pembentukan Taxpayer Charter, Begini Penjelasannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Komwasjak Dorong Pembentukan Taxpayer Charter, Begini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) mendorong Ditjen Pajak (DJP) untuk membentuk taxpayer charter.

Pembentukan taxpayer charter merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan oleh Komwasjak berdasarkan pengawasan yang dilakukan sepanjang 2023.

"Komwasjak terus mendukung penguatan DJP dalam koridor pengawasan strategis untuk terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik serta meningkatnya kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan," tulis Sekretariat Komwasjak dalam laman resmi, dikutip pada Minggu (3/3/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Taxpayer charter, taxpayer bill of rights, declarations of taxpayer rights, ataupun sejenisnya adalah dokumen yang mendefinisikan sekaligus memberikan penegasan terhadap hak wajib pajak ketika berurusan dengan pihak otoritas pajak.

OECD mencatat taxpayer charter ditetapkan oleh banyak yurisdiksi guna menguraikan hak dan kewajiban serta standar layanan minimum yang berhak diterima oleh wajib pajak dari pihak otoritas.

Contoh, Internal Revenue Service (IRS) dalam taxpayer bill of rights menjabarkan 10 hak yang melekat pada setiap wajib pajak antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas; hak mendapatkan informasi.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Lalu, hak untuk tidak membayar pajak lebih dari yang seharusnya; hak menyatakan keberatan; hak mengajukan banding atas ketetapan IRS; hak finalitas, hak privasi; hak atas kerahasiaan data; hak mendapatkan perwakilan; dan hak atas atas sistem pajak yang adil.

Di Malta, taxpayer charter memuat 10 hak wajib pajak antara lain hak diperlakukan dengan adil dan tidak memihak; hak diperlakukan sebagai wajib pajak yang jujur dan patuh pajak, kecuali terdapat bukti yang bertentangan; hak atas kepastian hukum.

Kemudian, hak atas bantuan dan informasi dari otoritas pajak; hak membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang memang seharusnya terutang menurut hukum; hak untuk tidak dikenakan pajak retrospektif; hak mendapatkan biaya kepatuhan yang minimal.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selanjutnya, hak diwakili oleh siapapun dalam masalah perpajakan; dan hak mengajukan banding; hak mendapatkan privasi dan kerahasiaan dari informasi yang dimiliki oleh otoritas pajak; hak mengetahui informasi yang dimiliki otoritas pajak perihal diri wajib pajak.

Setelah itu, hak atas pengaturan yang legal untuk meminimalkan kewajiban pajak; hak meminta rencana pembayaran; dan hak mengajukan keluhan tentang pelayanan, perilaku, dan tindakan otoritas pajak. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komwasjak, taxpayer charter, DJP, ditjen pajak, pajak, pengawasan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya