Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konsekuensi Jika Surat Pernyataan Omzet UMKM Rp500 Juta Tidak Benar

A+
A-
20
A+
A-
20
Konsekuensi Jika Surat Pernyataan Omzet UMKM Rp500 Juta Tidak Benar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat pernyataan yang menyatakan omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta tidak boleh disalahgunakan.

Dengan surat pernyataan itu, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta bisa terbebas dari pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% ketika melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pemotong/pemungut pajak.

PMK 164/2023 memuat ketentuan jika surat pernyataan disampaikan wajib pajak orang pribadi, sedangkan pada kenyataannya peredaran bruto atas penghasilan dari usaha melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

“… wajib pajak yang bersangkutan wajib menyetorkan sendiri PPh yang bersifat final yang seharusnya dipotong atau dipungut … sesuai dengan bulan dilakukannya transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong atau pemungut PPh,” penggalan Pasal 8 ayat (8) PMK 164/2023.

Dalam format surat pernyataan yang terlampir dalam PMK 164/2023, wajib pajak harus menyatakan bahwa wajib pajak menerima konsekuensi hukum bila surat pernyataan tersebut tidaklah benar.

"Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi contoh format surat pernyataan dalam Lampiran C PMK 164/2023.

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak dengan mencantumkan nama, NPWP/NIK, serta alamat. Bila menggunakan wakil/kuasa, surat pernyataan harus mencantumkan nama, NPWP/NIK, dan alamat wakil/kuasa wajib pajak tersebut.

Bila sudah beromzet di atas Rp500 juta, wajib pajak orang pribadi UMKM tersebut seharusnya menyerahkan salinan surat keterangan (suket) ketika melakukan transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dengan pemotong/pemungut pajak.

Dengan menyerahkan salinan suket tersebut, wajib pajak hanya akan dikenai pemotongan/pemungutan PPh final sebesar 0,5%. Jika tidak, wajib pajak berpotensi dikenai jenis pemotongan/pemungutan lain seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan sebagainya.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

PMK 164/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 164/2023, PMK 99/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 164/2023, PP 55/2022, UMKM, surat pernyataan, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 17:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Pelajari Probis Jasa Servis Motor Balap, Petugas Pajak Adakan Visit

Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Pengawasan Pajak Bakal Diperkuat, Prioritas untuk HWI dan WP Grup

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

WP Bisa Ajukan Suket PP 55 secara Online dan Cetak Sendiri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama