Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Konser Musik Kembali Digelar, Realisasi Setoran Pajak Hiburan Membaik

A+
A-
0
A+
A-
0
Konser Musik Kembali Digelar, Realisasi Setoran Pajak Hiburan Membaik

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Timur mencatat nilai realisasi penerimaan daerah dari pajak hiburan mulai mengalami perbaikan sejalan dengan mulai ramainya kegiatan konser musik.

Kabid Penagihan dan Pajak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Ashadi Himawan mengatakan kegiatan konser musik yang sempat terhenti karena pandemi Covid-19 dan perlahan-lahan mulai kembali diadakan di Kota Banjarmasin.

Dia menyebut realisasi pajak hiburan sejauh ini senilai Rp225 juta dari target Rp300 juta. "Memang belum mencapai 100%, [tapi] masih di angka 72,63%," katanya, dikutip pada Minggu (25/12/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ashadi menuturkan konser musik menjadi salah salah satu kegiatan yang dikenakan pajak hiburan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2017, kegiatan konser musik dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10%.

Pada tahun ini, lanjutnya, terdapat 3 konser musik skala besar di Kota Banjarmasin antara lain konser musik dari band Dewa 19 yang mampu menjual ribuan tiket dan setoran pajak hiburannya mencapai sekitar Rp57 juta.

Kemudian, konser musik Tulus dan Fourtwenty yang menjual 3.000 tiket sehingga pajak hiburan yang disetorkan lebih dari Rp60 juta. Terakhir, konser musik Fiersa Besari dan Mahalini yang menjual 2.500 tiket dengan pajak hiburan yang disetorkan lebih dari Rp35 juta.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain ketiga konser itu, Ashadi menyebut masih ada sejumlah konser berskala kecil yang diadakan di wilayahnya. Sebagian dari penyelenggara konser musik tersebut juga belum semuanya menyetorkan pajak.

"Masih ada beberapa event skala kecil yang belum melakukan pembayaran sehingga angka capaian tersebut masih sangat mungkin bertambah," ujarnya seperti dilansir tabirkota.com.

Dia menilai kinerja pajak hiburan sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan dengan tahun lalu. Pada 2021, pemkot sama sekali tidak menerima pajak hiburan dari kegiatan konser karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pada tahun depan, target penerimaan pajak hiburan bakal dinaikkan menjadi Rp500 juta. Selain konser musik, pemkot juga berharap penerimaan pajak hiburan dapat turut disumbang oleh kegiatan pertandingan sepak bola. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota banjarmasin, pajak, pajak daerah, pajak hiburan, kegiatan konser musik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama