Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KPP Sisir Wajib Pajak Nonefektif, Ternyata Jalankan Bisnis Aktif

A+
A-
18
A+
A-
18
KPP Sisir Wajib Pajak Nonefektif, Ternyata Jalankan Bisnis Aktif

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Account representative (AR) KPP Pratama Semarang Selatan, Jawa Tengah melakukan pengamatan dan penyisiran lapangan di wilayah Semarang Selatan, awal Mei lalu. Kegiatan ini bertujuan menyaring subjek pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak, tetapi belum terdaftar.

Selain itu, penyisiran juga dilakukan untuk mencocokkan data wajib pajak yang terekam oleh otoritas dengan kondisi faktual di lapangan. Salah satu kasus yang ditemukan adalah adanya wajib pajak yang berstatus nonefektif sejak 2021 lalu.

"Namun, sejak terdaftar wajib pajak belum pernah menjalankan kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak. Akhirnya, diketahui bahwa wajib pajak memiliki usaha jasa kurir atau ekspedisi," ujar AR Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Semarang Selatan Matlaun Nuril Hudawi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Berdasarkan wawancara, wajib pajak yang bersangkutan mengaku selama ini belum memahami apa saja kewajiban perpajakan yang perlu dijalankan. Kendati begitu, wajib pajak telah dipotong dan dipungut PPh Pasal 23 oleh pihak rekanan.

Melalui kesempatan tersebut, petugas pajak lantas memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan. Wajib pajak juga diundang untuk berkonsultasi langsung ke kantor pajak untuk memperoleh gambaran perhitungan pajak yang harus disetorkan.

"Petugas pajak mengusulkan wajib pajak untuk dimasukkan ke dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) kolaboratif untuk ditindaklanjuti oleh fungsional asisten penyuluh pajak," kata Huda.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Huda menambahkan, kegiatan pengamatan dan penyisiran menjadi bagian krusial bagi fiskus untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Setidaknya terdapat 3 tujuan yang diharapkan dapat dicapai dalam kegiatan ini.

Pertama, memperoleh data dan/atau informasi baru terkait wajib pajak dan potensi pajak yang belum dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kedua, menindaklanjuti dan/atau memutakhirkan data dan/atau informasi yang telah dimiliki dan/atau diperoleh DJP, guna meningkatkan kualitas dan validitas data.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Terakhir, untuk memetakan wajib pajak serta mengidentifikasi potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja KPP.

"Tujuannya penyisiran sebenarnya bisa perluasan basis data atau mengumpulkan data lapangan. Di seksi saya dijadwalkan dua kali dalam sebulan, atau misal sekalian saat akan visit ke wajib pajak tertentu," ujar Huda.

Huda menambahkan, dari sisi wajib pajak, dengan terjunnya petugas pajak langsung ke lapangan dapat memudahkan wajib pajak untuk berkonsultasi dengan petugas pajak.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Penyisiran dan pengamatan ini menjadi salah strategi DJP untuk memperluas basis data perpajakan berdasarkan penguasaan wilayah. Saat ini struktur organisasi DJP telah membagi Seksi Pengawasan menjadi Seksi Pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Seksi Pengawasan Wajib Pajak Kewilayahan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan pajak, kepatuhan pajak, pemeriksaan pajak, KPDL, basis data, penyuluhan pajak, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:37 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pihak Lain Boleh Tidak Terapkan NIK sebagai NPWP Hingga Akhir 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama