Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal

A+
A-
0
A+
A-
0
Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal

Ilustrasi.

SINGKEP BARAT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan menggelar kunjungan ke wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga pada 12 September 2023.

Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan KP2KP Dabo Singkep dan KPP Pratama Bintan melakukan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di sekitar wilayah desa-desa di Kecamatan Singkep Barat.

“Tim mengamati dan melihat kegiatan ekonomi yang ada di masyarakat dan perhatian tertuju pada sebuah kegiatan usaha pengolahan aspal yang terdapat di Kelurahan Raya,” sebut KP2KP Dabo Singkep dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tim gabungan mencatat wajib pajak yang memiliki usaha pengolahan aspal itu merupakan kontraktror rekanan pemerintah atas proyek pengaspalan jalan di Kabupaten Lingga. Selanjutnya, tim melakukan wawancara dan mengumpulkan data tentang kegiatan operasional wajib pajak.

Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman menambahkan tim gabungan juga menyampaikan terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk para karyawan serta teknis tata caranya.

“Para karyawan yang sudah ber-NPWP hendaknya mengecek kembali apakah sudah padan NIK-NPWP-nya, apabila belum, agar hendaknya segera dilakukan kegiatan pemadanan NIK-NPWP,” tuturnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Perlu diketahui, setelah 31 Desember 2023, jika data NIK dan NPWP belum valid, wajib pajak orang pribadi berisiko tidak dapat menggunakan sejumlah layanan.

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan perubahan atas data identitas berstatus belum valid hanya dapat menggunakan NPWP 15 digit hingga 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan pihak lain yang mensyaratkan NPWP.

Pasal 6 ayat (2) PMK 112/2022 menyebutkan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk tersebut hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, merujuk pada Pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022, penggunaan layanan dapat dilaksanakan apabila atas perubahan data telah dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang dengan hasil valid. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp dabo singkep, pajak, daerah, kunjungan, visit , KPDL, NPWP, NIK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama