Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kunjungi Lokasi Usaha UMKM, Fiskus Infokan soal Fasilitas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Kunjungi Lokasi Usaha UMKM, Fiskus Infokan soal Fasilitas Pajak

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan kerja (visit) ke alamat wajib pajak UMKM yang bergerak di bidang percetakan pada 17 November 2023.

Kepala KP2KP Sinjai mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan pendampingan kepada UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terlebih, UMKM memiliki peran besar terhadap perekonomian nasional.

“Demi mendukung keberlangsungan UMKM tersebut, pemerintah mendesain kebijakan fiskal untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban UMKM seperti diatur dalam UU No. 7/2021, dan peraturan terkait lainnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (8/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Hendrawan menjelaskan pemerintah tersebut mendukung perkembangan usaha para pelaku UMKM. Salah satunya ialah melalui pengenaan PPh final UMKM sebesar 0,5% peredaran bruto atau omzet yang tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

Selain itu, terdapat juga fasilitas pajak UMKM untuk wajib pajak orang pribadi. Bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dalam setahun maka belum dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam UU 7/2021.

“Kebijakan ini diharapkan memberikan akses seluas-luasnya bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Kalau omzetnya besar maka kontribusi ke negara dalam bentuk pajak akan meningkat juga,” tutur Hendrawan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Hendrawan juga berharap kegiatan pendampingan UMKM tersebut dapat meningkatkan kesadaran, keterikatan, dan kepatuhan para pelaku UMKM terhadap kewajiban perpajakan. Apabila mengalami kendala, wajib pajak dapat melakukan konsultasi ke kantor pajak.

“Semua layanan yang diberikan oleh DJP gratis atau tidak dipungut biaya,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, pajak, daerah, pph final umkm, UU HPP, fasilitas pajak, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama