Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kurang atau Tidak Setor PPN KMS, WP Bakal Disurati Kantor Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Kurang atau Tidak Setor PPN KMS, WP Bakal Disurati Kantor Pajak

Ilustrasi.

KOTAMOBAGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu mengadakan edukasi perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) pada 12 Juli 2023.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra mengatakan masyarakat saat ini masih awam dengan pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS). Menurutnya, kondisi tersebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak.

"Dalam kegiatan membangun suatu bangunan…yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain dikenakan PPN sepanjang memenuhi kriteria," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam kegiatan tersebut, Bayu menyampaikan informasi perihal kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS, waktu dan tempat terutangnya PPN KMS, tarif dan contoh perhitungan, tata cara penyetoran, pelaporan, hingga pengawasan pemenuhan kewajiban PPN KMS.

Kriteria Bangunan yang Dikenakan PPN KMS

Kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS diatur dalam PMK No. 61/2022. Pertama, konstruksi utamanya terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 200 m2. Adapun tarif PPN KMS ditetapkan sebesar 2,2% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

PPN KMS yang telah disetor bisa dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian surat setoran pajak (SSP). Namun, perolehan barang/jasa kena pajak sehubungan dengan KMS tidak dapat dikreditkan.

"KPP akan mengirimkan surat imbauan secara tertulis dalam hal orang pribadi atau badan yang tidak melakukan penyetoran PPN KMS atau telah melakukan penyetoran, tetapi berdasarkan data yang dimiliki oleh DJP masih terdapat PPN KMS yang kurang dibayar,” jelas Bayu.

Dengan kegiatan edukasi tersebut, ia berharap wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai PPN KMS. Alhasil, penerimaan pajak akan meningkat seiring dengan bertambahnya potensi pajak dari PPN KMS yang disetorkan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama kotamobagu, ppn kms, kegiatan membangun sendiri, surat, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama