Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lapor SPT di Kantor Pajak, Suami-Istri PNS Diminta Bawa Bukti Potong

A+
A-
1
A+
A-
1
Lapor SPT di Kantor Pajak, Suami-Istri PNS Diminta Bawa Bukti Potong

Ilustrasi.

BENTENG, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan asistensi kepada suami-istri PNS yang ingin melaporkan SPT Tahunan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng pada 3 Januari 2024.

Petugas TPT KP2KP Benteng Ferdinanda Rama mengatakan suami-istri PNS meminta pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Sebelum melakukan pelaporan, dia menjelaskan persyaratan pelaporan bagi wajib pajak PNS.

“Terdapat dokumen persyaratan bagi wajib pajak PNS [untuk melaporkan SPT Tahunan] yaitu bukti potong 1721-A2—terkait dengan pemotongan PPh Pasal 21 untuk PNS dari instansi Bapak dan Ibu bekerja,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Rama menjelaskan bukti potong 1721-A2 dapat diperoleh dari bagian keuangan dan/atau bendahara dinas instansi wajib pajak bekerja. Setelah bukti potong itu didapatkan, pendampingan pelaporan SPT Tahunan melalui laman www.pajak.go.id dapat dilakukan.

Dalam proses pendampingan tersebut, petugas pajak memberikan penjelasan terkait dengan teknis pelaporan. Harapannya, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri secara mudah pada tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, petugas juga memberitahukan bahwa bukti pelaporan SPT Tahunan akan terkirim langsung ke email wajib pajak yang telah terdaftar. Dia juga menegaskan bahwa seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp benteng, pajak, spt tahunan, pendampingan, pelaporan pajak, bukti potong, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama