Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebaran 2024, Masa Reses Sidang di Pengadilan Pajak Mulai 5 April

A+
A-
5
A+
A-
5
Lebaran 2024, Masa Reses Sidang di Pengadilan Pajak Mulai 5 April

SE-1/PP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang pada momentum Idulfitri 1445 Hijriah.

Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka hari raya Idulfitri 1445 Hijriah tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2024.

“… dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Jumat tanggal 5 April 2024 s.d. hari Jumat tanggal 19 April 2024, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 22 April 2024,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, sesuai dengan SE-1/PP/2024, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Ketua Pengadilan Pajak meminta agar masa reses dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya.

Selain itu, masa reses juga digunakan untuk memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaannya.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

“Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024.

Adapun SE tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024 oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim. (kaw)

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SE-1/PP/2024, reses, persidangan, sidang, pengadilan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:07 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK - DDTC

Sekretariat Pengadilan Pajak Gelar Sosialisasi e-Tax Court di DDTC

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:15 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya

Senin, 06 Mei 2024 | 10:11 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Premi Reasuransi Luar Negeri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama