Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Lebih Singkat! Proses Permohonan e-Pbk Hanya 10 Hari Kerja

A+
A-
3
A+
A-
3
Lebih Singkat! Proses Permohonan e-Pbk Hanya 10 Hari Kerja

Ilustrasi.

MAMUJU, DDTCNews - Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Mamuju mengadakan edukasi pajak terkait dengan layanan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk versi 2.0 secara live di media sosial pada akhir Desember 2023.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Mamuju Mahir Sulistiyo mengatakan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk saat ini sudah memiliki versi terbaru, yaitu e-Pbk 2.0. Menurutnya, waktu permohonan pemindahbukuan secara elektronik pun menjadi lebih singkat.

“Permohonan e-Pbk terbaru dapat mempersingkat waktu permohonan yang awalnya 21 hari menjadi 10 hari kerja,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, lanjut Mahir, terdapat 7 fitur terbaru dari aplikasi e-Pbk versi 2.0, yaitu lintas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau berbeda NPWP saat dipindahbukukan, dapat diklasifikasikan sesuai dengan kode jenis setor.

Kemudian, atas Pbk sebelumnya dapat diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung, dapat dilakukan dengan kode verifikasi tanpa sertifikat elektronik, adanya fitur penyimpanan yang disebut draf permohonan, dan penambahan user manual.

Mahir berharap fitur-fitur baru pada e-Pbk versi 2.0 dapat membuat wajib pajak makin mudah dalam menggunakan aplikasi pemindahbukuan. Alhasil, wajib pajak dapat lebih mengoptimalkan fitur e-Pbk ketimbang mengajukan permohonan secara manual.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Dengan kata lain, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada dirjen pajak apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama mamuju, pemindahbukuan, e-pbk 2.0, pemindahbukuan elektronik, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama