Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

A+
A-
5
A+
A-
5
Makin Mudah, Saluran Permohonan Penelitian Formal PPh PHTB Ditambah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ada penambahan mekanisme dalam penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh Pajak Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat III Lala Krisnalia mengatakan sebelumnya hanya terdapat 2 mekanisme dalam menyampaikan permohonan. Namun, dengan terbitnya PER-08/PJ/2022, lanjut Lala, kini bertambah menjadi 3 mekanisme.

"Setelah PER-08/2022 berlaku, terdapat penambahan mekanisme penyampaian permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB. Ini menjadi 3 cara,” ujar Lala dalam Live Instagram @pajakjabar3 bertajuk PPhTB Siapa yang Bayar?, dikutip Jumat (2/12/2022).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Adapun ketiga mekanisme tersebut mencakup penyampaian, baik secara elektronik maupun tertulis. Pertama, disampaikan melalui sistem elektronik secara mandiri oleh wajib pajak melalui e-PHTB. Lala menjelaskan e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak melalui laman DJP Online pada laman pajak.go.id.

“Ini ada dalam menu layanan DJP Online. Seperti kita membuka e-filing ya,” ujar Lala.

Kedua, disampaikan melalui sistem elektronik oleh Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lala menjelaskan mekanisme ini merupakan yang terbaru diatur dalam PER-08/2022. Sistem elektronik yang dapat diakses oleh Notaris atau PPAT tersebut dinamakan e-PHTB Notaris.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

“Nah ini baru [diatur dalam PER-08/2022], jadi namanya itu e-PHTB Notaris,” jelas Lala.

Ketiga, disampaikan oleh wajib pajak secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan. Adapun yang disampaikan, meliputi surat permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran dilampiri dengan daftar pembayaran PPh atas PHTB-nya.

Pada kesempatan tersebut, Lala juga menegaskan terdapat hal yang melatarbelakangi adanya penambahan mekanisme ini. Hal pertama yakni, untuk meningkatkan kemitraan atau kerja sama dengan notaris. Kemudian, terdapat alasan lainnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

"Penambahan mekanisme ini ada latar belakangnya yakni, memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat," tegas Lala. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-PHTB, SSPT PPh PHTB, notaris, PPAT, PER-08/PJ/2022, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:20 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda Hibah dan Warisan?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama