Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

A+
A-
0
A+
A-
0
Manfaatkan! Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2 Selama 5 Bulan

Ilustrasi.

CIREBON, DDTCNews - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah 1 BPKPD Kota Cirebon Agung Kemal Hasan mengatakan penghapusan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. Selain penghapusan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2.

"Kami ingin memberikan keringanan kepada masyarakat dengan pembebasan denda administrasi," katanya, dikutip pada Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Agung mengatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran pada 1 Mei hingga 30 September 2024. Batas waktu periode penghapusan denda pada 30 September 2024 tersebut juga bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.

Penghapusan denda diberikan untuk masa pajak 2010 hingga 2023.

Kemudian, pemkot juga memberikan diskon pokok PBB-P2. Kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode Mei hingga Juni 2024, diberikan diskon sebesar 40%.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Kemudian, diskon 30% diberikan kepada wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode Juli hingga Agustus 2024. Adapun untuk wajib pajak yang membayar PBB-P2 pada periode pada September 2024, diberikan diskon 20%.

Agung menyebut tunggakan PBB-P2 biasanya terjadi pada lahan kosong atau tanah dan bangunan yang tidak dihuni. Dia pun berharap periode penghapusan denda dan diskon ini dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya.

Di sisi lain, dia menjelaskan kalangan tertentu seperti veteran, pensiunan, dan masyarakat kurang mampu juga dapat memperoleh diskon pembayaran PBB-P2. Syaratnya yakni menunjukkan keterangan yang menunjukkan status mereka sebagai kalangan tersebut.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Misal pada pensiunan pegawai pemerintah atau veteran, harus melampirkan surat keputusan (SK) pensiun atau SK veteran.

"Sedangkan warga kurang mampu, juga harus menyertakan bukti keterangan," ujarnya dilansir fajarcirebon.com. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pemutihan pajak, PBB, PBB-P2, Cirebon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama