Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manfaatnya Kembali ke Masyarakat, DJP Ingatkan UMKM Patuh Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Manfaatnya Kembali ke Masyarakat, DJP Ingatkan UMKM Patuh Pajak

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengajak pelaku UMKM patuh pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendukung pengembangan UMKM. Salah satunya, ketentuan omzet sampai dengan Rp500 juta yang tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Ini sampai kapan? Mungkin tidak terbatas, sampai dengan undang-undangnya diganti lagi barangkali," katanya dalam Pelatihan Terpadu UMKM Patuh Pajak (Paduka) FEB UI, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Inge mengatakan pemerintah melalui PP 23/2018 telah menurunkan tarif pajak yang semula 1% menjadi hanya 0,5% atas omzet UMKM. Wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

Wajib pajak UMKM juga tidak perlu melakukan pembukuan, melainkan cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Setelahnya, melalui UU HPP dan PP 55/2022, diatur wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Inge menjelaskan berbagai insentif tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM. Dengan insentif ini, dia berharap pelaku UMKM patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Terlebih, pajak yang dikumpulkan pemerintah nantinya akan dibelanjakan untuk kepentingan publik seperti pembebasan biaya pendidikan, subsidi energi, serta pembangunan infrastruktur.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

"Dengan mengetahui manfaat pajak kembali kepada masyarakat, artinya pelaku UMKM apabila sudah mencapai saat ada kewajiban perpajakan itu, dapat melakukannya dengan rasa ikhlas dan dengan penuh kesadaran," imbuhnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, PP 23/2018, PPh final, tarif pajak, PP 55/2022, omzet

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Jum'at, 21 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Bina UMKM Lewat Program BDS, Seperti Apa?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 11:46 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Harta Hibah yang Dikecualikan dari Objek PPh

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama