Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Manipulasi Pajak Restoran, 5 Pelaku Usaha Dijatuhi Denda 4 Kali Lipat

A+
A-
2
A+
A-
2
Manipulasi Pajak Restoran, 5 Pelaku Usaha Dijatuhi Denda 4 Kali Lipat

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menindak pelaku usaha kafe dan restoran yang ditengarai memanipulasi alat e-tax. Akibat pelanggaran tersebut, pelaku usaha dijatuhi denda sebesar 4 kali lipat jumlah pajak yang tidak dibayar.

Bapenda Kota Malang mencatat terdapat 5 pelaku usaha kafe dan restoran yang hanya melaporkan sebagian kecil transaksinya melalui e-tax. Alhasil, terdapat banyak potensi pajak restoran yang tidak disetorkan pengusaha ke pemerintah daerah.

"Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara 2 tahun dan usahanya akan ditutup sementara," kata Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto, dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Handi menuturkan nilai pajak restoran yang digelapkan oleh kelima pelaku usaha kafe dan restoran tersebut diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Lebih lanjut, pajak restoran sebesar 10% adalah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, bukan oleh pemilik kafe atau restoran. Pelaku usaha hanya memiliki kewajiban untuk memungut pajak restoran dari konsumen dan menyetorkannya ke kas daerah.

"Artinya itu, uang konsumen yang dititipkan di pemilik resto untuk diserahkan ke kas daerah," ujar Handi seperti dilansir infopublik.id.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dia menjelaskan Bapenda saat ini terus melakukan pemeriksaan dan penindakan guna mengamankan target penerimaan pajak restoran yang telah ditetapkan senilai Rp150 miliar pada tahun ini.

Tak lupa, ia juga mengimbau pelaku usaha untuk jujur dalam membayar pajak. Pelanggaran ketentuan pajak daerah akan dijatuhi sanksi. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota malang, pajak restoran, pajak, pajak daerah, denda pajak, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama