Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Missmatch, Beban Pajak Perlu Ditopang Secara Adil

A+
A-
4
A+
A-
4
Masih Ada Missmatch, Beban Pajak Perlu Ditopang Secara Adil

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Executive Online Program yang diadakan Airlangga Executive Education Center (AEEC), Kamis (13/10/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Upaya optimalisasi pajak yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat dilakukan secara adil mengingat masih terdapat sektor-sektor usaha yang belum berkontribusi optimal terhadap penerimaan pajak.

Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan sejauh ini masih terdapat mismatch antara kontribusi sektor usaha terhadap PDB dan penerimaan pajak. Dalam hal ini, kontribusi suatu sektor yang besar terhadap PDB, tidak dibarengi dengan sumbangan yang besar pula terhadap penerimaan pajak.

"Ini menarik. Karena, terlihat masih ada anomali dari kontribusi penerimaan pajak sektoral," katanya dalam Executive Online Program yang diadakan Airlangga Executive Education Center (AEEC), Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Misal, kontribusi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan terhadap PDB pada tahun lalu mencapai 13,8%. Namun, sumbangan pajak dari sektor itu hanya 1,4%. Sama halnya dengan sektor konstruksi yang menyumbang 10,9% terhadap PDB, tetapi setoran pajaknya hanya 4,3%.

Dari jenis pajak, setoran PPN dalam negeri secara historis juga masih mendominasi penerimaan pajak. Apabila ditotal, kontribusi PPN dalam negeri dan PPN impor mencapai 41,8% dari total penerimaan pajak 2021.

Sementara itu, kontribusi PPh Pasal 25/29 badan terhadap penerimaan pajak hanya 15,5%. Kontribusi PPh Pasal 21 mencapai 11,7% dan PPh Pasal 25/29 orang pribadi hanya 1%.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

"Kira-kira kalau ada optimalisasi penerimaan, jenis pajak apa yang bakal menanggung? Secara historis, PPN dalam negeri dan PPN impor yang menjadi kontributor pertama dan ketiga dari total penerimaan," ujar Bawono.

Bawono juga menyoroti rendahnya jumlah wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar. Dari total angkatan kerja sebanyak 130-140 juta orang, wajib pajak orang pribadi yang sudah terdaftar pada 2020 hanya sebanyak 42 juta orang.

Menurutnya, perlu ada terobosan untuk memperluas basis pajak orang pribadi sehingga beban pajak dapat ditopang secara adil. Tanpa ada terobosan, optimalisasi pajak kemungkinan hanya menyasar 42 juta wajib pajak tersebut.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Bawono memandang integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP dapat menjadi salah satu strategi yang tepat untuk memperluas basis pajak. Simak juga, Integrasi NIK dan NPWP Bisa Menjawab Berbagai Tantangan Perpajakan RI. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : beban pajak, kebijakan pajak, perluasan basis pajak, pajak, PDB, penerimaan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya