Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Ada Waktu! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga Juni 2023

A+
A-
2
A+
A-
2
Masih Ada Waktu! Pemkot Berikan Diskon PBB Hingga Juni 2023

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau memberikan insentif berupa keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB). Fasilitas ini berlaku hingga Juni 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan stimulus diberikan guna meringankan beban masyarakat.

"[Insentif] juga mendorong masyarakat untuk menyegerakan pembayaran pajak," ujar Raja, dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Insentif diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 255/2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan PBB.

Secara lebih terperinci, lewat peraturan tersebut Pemkot Batam memberikan fasilitas diskon PBB sebesar 10% bila wajib pajak melunasi PBB pada Januari hingga Maret 2023.

Bila PBB baru dilunasi pada April hingga Juni 2023, diskon yang diberikan berkurang menjadi 5%. Raja mengatakan insentif sejenis sudah diterapkan pada tahun lalu dan efektif mempercepat realisasi PBB.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Dengan strategi ini pula, tiga bulan pertama tahun ini kami sudah berhasil mengumpulkan hampir Rp50 miliar. Jauh lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya," ujar Raja.

Selain memberikan insentif di atas, Pemkot Batam juga memberikan keringanan PBB sebesar 50% untuk prasarana pendidikan dan kesehatan, pengurangan PBB sebesar 100% untuk rumah ibadah, dan pengurangan PBB sebesar 100% untuk wajib pajak PBB dengan NJOP kurang dari Rp30 juta. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, NJOP, jatuh tempo, Batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama