Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masih Menunggak Pajak, Lebih dari 7 Juta Kendaraan Terancam Bodong

A+
A-
0
A+
A-
0
Masih Menunggak Pajak, Lebih dari 7 Juta Kendaraan Terancam Bodong

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat menyebutkan sebanyak 7,4 juta unit kendaraan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat mati.

Kepala Badan Pendapatan Jabar Dedi Taufik mengatakan kendaraan bermotor yang menunggak itu terdiri atas roda 2 dan roda 4. Menurutnya, masyarakat harus segera menyelesaikan kewajibannya sehingga kendaraan bermotornya tidak dianggap bodong.

"Potensi itu artinya [data STNK] dapat dihapus karena tidak menggunakan kesempatan dan tidak mengindahkan peringatan," katanya, dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dedi menuturkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur penghapusan data registrasi atas kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Saat ini, lanjut Dedi, pemprov telah mengadakan program pemutihan untuk memberikan kesempatan masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya. Program ini sudah terselenggara mulai dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Insentif yang diberikan pada program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5, pengurangan pokok pajak kendaraan, dan pengurangan BBNKB I.

Program pemutihan tersebut diikuti sebanyak 2,27 juta kendaraan. Untuk kendaraan bermotor yang tidak mengikuti pemutihan pajak maka tetap harus melunasi tunggakan pajaknya agar terhindar dari penghapusan data registrasi.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi menyatakan penghapusan data registrasi kendaraan kendaraan bermotor yang STNK-nya mati akan dimulai pada tahun depan. Dia berharap kebijakan itu dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pajak dan meningkatkan validitas data kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Kami ingin data ini dapat dipastikan valid. Sebab, dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan atau langkah-langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," ujarnya seperti dilansir fokusjabar.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa barat, pemutihan pajak, pajak, pajak daerah, tunggakan pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama