Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Masih Perlunya Perlakuan Khusus Administrasi Pajak UMKM

A+
A-
5
A+
A-
5
Masih Perlunya Perlakuan Khusus Administrasi Pajak UMKM

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan komponen otomotif di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (25/9/2021). Pengelola usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) logam itu mengaku permintaan komponen untuk onderdil otomotif dari berbagai kota mulai bangkit. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.

UMKM harus naik kelas. Itulah dorongan pemerintah yang terus disampaikan dalam berbagai kesempatan. Tujuannya baik, yakni agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus meningkatkan omzet dan skala usahanya.

Dari sisi pajak, naik kelasnya pelaku usaha jelas berimplikasi positif terhadap penerimaan. Tidak mengherankan pula jika pemerintah menggunakan instrumen pajak untuk mendorong para pelaku usaha untuk berkembang. Salah satunya melalui skema rezim pajak penghasilan (PPh) final.

Rezim ini memberikan kemudahan penghitungan pajak setelah masuk ke dalam sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP). Maklum, UMKM selama ini terkenal sebagai salah satu hard-to-tax sector. Mayoritas bergerak di ranah informal. Tentu saja masih belum dekat juga dengan skema pembukuan.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Namun, pascaterbitnya PP 23/2018, periode penggunaan rezim PPh final dibatasi. Bisa dikatakan seluruh wajib pajak badan yang sudah terdaftar sejak 2018 dan sebelumnya wajib menggunakan rezim umum PPh pada tahun depan.

Hal ini dikarenakan batasan waktu penggunaan rezim PPh final untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) adalah 3 tahun pajak. Untuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma selama 4 tahun pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batasan waktunya hingga 7 tahun pajak.

Dalam DDTC Working Paper bertajuk Meninjau Konsep dan Relevansi PPh Final di Indonesia juga sudah ditegaskan pengenaan rezim PPh final dapat digunakan untuk menjangkau pelaku usaha masuk dalam sistem administrasi pajak.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Namun, pengenaan PPh final secara terus-menerus bisa berisiko menimbulkan suatu perencanaan pajak. Wajib pajak pun juga akan berusaha menjaga penghasilannya di bawah ambang batas agar dapat terus memanfaatkan PPh final.

Sampai di sini sepertinya kita sepakat rezim PPh final memang harus dipandang sebagai kebijakan pada masa transisi. Pertanyaan selanjutnya adalah sudah siapkah pelaku UMKM ini naik kelas dan menggunakan rezim umum PPh? Sayangnya, jawaban apapun, pelaku UMKM tetap harus siap.

Dari sisi wajib pajak, beralihnya rezim PPh menggunakan ketentuan umum harus dipandang sebagai hal yang positif. Apalagi, dasar pengenaan pajak bukan lagi omzet, melainkan laba. Artinya, pembayaran pajak dilakukan ketika ada laba yang didapatkan.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Dalam masa transisi, DJP juga sudah menyediakan program Business Development Services (BDS) yang petunjuk pelaksanaannya telah dimuat dalam SE-13/PJ/2018. Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan bagi wajib pajak UMKM.

Dukungan dan edukasi khusus agar pelaku UMKM dapat keluar dari rezim PPh final memang penting. Hal ini juga ditegaskan Daisy Ogembo dalam Are Presumptive Taxes a Good Option for Taxing Self-Employed Professionals in Developing Countries?.

Dalam urusan administrasi, sudah disediakan pula Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah (SAK EMKM) dan aplikasi Lamikro. Hal ini tentu perlu diapresiasi sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dari sini kita juga seharusnya sepakat perlakuan khusus dari sisi administrasi pajak tetap dibutuhkan bagi para pelaku UMKM meskipun sudah menggunakan rezim umum PPh. Otoritas sebaiknya terus mengeksplorasi berbagai kemudahan yang tetap bisa diberikan tanpa mendistorsi kepatuhan pajak.

Jangan sampai peralihan rezim PPh yang digunakan wajib pajak justru menambah biaya kepatuhan (cost of compliance). Terlebih, pemerintah juga telah mengusulkan penghapusan ketentuan pengurangan tarif dalam Pasal 31E UU PPh yang selama ini bisa dimanfaatkan pelaku UMKM.

Selain itu, pemerintah juga harus dapat menjamin kepastian bagi wajib pajak yang sudah secara sukarela patuh dengan ketentuan. Dengan penggunaan compliance risk management (CRM), perlakuan terhadap wajib pajak harus tepat sasaran.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Perlu dipastikan tidak ada lagi kekhawatiran UMKM masuk ke dalam sistem administrasi pajak karena alasan takut diperiksa. Otoritas perlu menjamin pemeriksaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, UMKM, PPh final, PP 23/2018, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan