Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masuk DSPT Non-CRM, Wajib Pajak Siap-Siap Dipanggil ke Kantor Pajak

A+
A-
70
A+
A-
70
Masuk DSPT Non-CRM, Wajib Pajak Siap-Siap Dipanggil ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang masuk ke dalam daftar sasaran penyuluhan terpilih (DSPT) non-compliance risk management (Non-CRM) berpotensi diundang ke kantor pajak.

Di kantor pajak, wajib pajak akan diberikan edukasi perpajakan secara one on one (tatap muka) oleh petugas KPP. Belum lama ini, KPP Pratama Denpasar Barat, Bali mengundang wajib pajak DSPT non-CRM untuk diberikan edukasi perpajakan secara langsung.

"Undangan edukasi ini disampaikan kepada wajib pajak. Edukasi diberikan sejak pukul 14.00 hingga 15.00 WITA (satu jam) di helpdesk KPP," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat I Gede Cahaya Pratama Hartawan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pada praktiknya, belum seluruh wajib pajak yang masuk dalam DSPT Non-CRM mendapat panggilan dari kantor pajak. Penyuluh memilah wajib pajak mana saja yang mendapatkan prioritas penyampaian edukasi perpajakan.

Ada beberapa paramater yang dilihat, termasuk detail risiko wajib pajak seperti kepatuhan pelaporan SPT Tahunan serta pembayaran tunggakan pajak.

"Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan," kata Cahaya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cahaya menjelaskan bahwa penyuluhan perpajakan secara one on one ini telah dilaksanakan rutin untuk mendampingi wajib pajak agar patuh terhadap kewajiban perpajakannya

"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, tetapi kami harus memilih dalam DSPT Non-CRM terlebih dahulu. [Untuk menentukan] siapa saja wajib pajak yang sekiranya harus diundang ke kantor atau didatangi langsung," kata Cahaya.

Dalam kesempatan itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat memberikan bimbingan terkait dengan kendala yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Edukasi kali ini sendiri berfokus pada bimbingan terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 untuk wajib pajak UMKM melalui e-Form. Wajib pajak pun menyambut dengan baik penyampaian materi oleh petugas KPP Pratama Denpasar Barat dan tidak segan menanyakan berbagai hal yang belum dipahami.

Melalui edukasi perpajakan secara one on one, Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat mengharapkan wajib pajak semakin patuh terhadap kewajiban perpajakannya. (sap)

Baca Juga: Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, penyuluhan pajak, edukasi pajak, PTKP, omzet, UMKM, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama