Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Masuki Masa Tenang, Peserta Pemilu Harus Hentikan Aktivitas Kampanye

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuki Masa Tenang, Peserta Pemilu Harus Hentikan Aktivitas Kampanye

Sejumlah anggota Bawaslu dan Panwaslu mengikuti apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan masa tenang pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan masa tenang menjadi salah satu dari 11 tahapan pemilu. Pada tahapan ini, seluruh aktivitas kampanye pemilu harus dihentikan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Harus dipastikan hari tenang menjadi hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye sehingga pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Idham menuturkan masa tenang telah menjadi ciri khas pemilu Indonesia. Dia pun memperkirakan konsep masa tenang hanya ada di Indonesia.

Ketentuan mengenai masa tenang kampanye pemilu diatur dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Beleid ini mendefinisikan masa tenang sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Dengan ketentuan itu, kampanye capres-cawapres, DPR, DPRD, dan DPD RI pun hanya dilaksanakan sampai dengan dimulainya masa tenang.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai masa tenang justru menjadi hari krusial yang rawan terjadi kecurangan pemilu. Untuk itu, Bawaslu bakal mengawasi peserta pemilu yang nekat melakukan kampanye ketika masa tenang.

"Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang," ujarnya.

Dia menjelaskan salah satu strategi pengawasan pada masa tenang ialah memantau potensi terjadinya mobilisasi massa dan politik uang dari peserta pemilu dan tim suksesnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain itu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk bekerja sama melakukan penertiban alat peraga kampanye peserta pemilu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, kpu, bawaslu, pengawasan, masa tenang, pajak dan politik, pakpol, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama