Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mei 2023: Aturan Baru soal PPh dan PPN atas Penjualan Emas Dirilis

A+
A-
4
A+
A-
4
Mei 2023: Aturan Baru soal PPh dan PPN atas Penjualan Emas Dirilis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Mengawali Mei 2023, pemerintah merilis ketentuan baru mengenai pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Ketentuan tersebut diatur melalui PMK 48/2023.

Merujuk beleid tersebut, penjualan/penyerahan atas emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait, yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan serta pengusaha emas batangan.

Terkait dengan berlakunya PMK 48/2023, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pernyataan resmi melalui siaran pers. DJP menyebutkan pengaturan ulang tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. Simak Peraturan Baru Soal Pajak Emas PMK 48/2023, Ini Pernyataan Resmi DJP.

Selain peraturan baru tersebut, terdapat sejumlah peristiwa lain yang turut menjadi perbincangan hangat pada Mei 2023. Berikut daftar peristiwa yang terjadi pada Mei 2023.

DJP Resmi Luncurkan Aplikasi e-Reporting PPS

DJP resmi meluncurkan aplikasi e-Reporting PPS. Aplikasi ini diperlukan bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk melaporkan realisasi repatriasi atau investasi.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Seperti diketahui, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) perlu menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021. Sedianya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun, hingga 30 April 2023 aplikasi yang dibutuhkan masih belum tersedia. Untuk itu, peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi diberi tambahan waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Aturan Baru Percepatan Restitusi PPh Wajib Pajak Orang Pribadi

Pemerintah merilis ketentuan baru yang mengatur percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Peraturan yang dimaksud adalah Perdirjen Pajak No. PER-5/PJ/2023

Beleid tersebut ditetapkan pada 9 Mei 2023 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Secara ringkas, PER-5/PJ/2023 menjadi dasar hukum DJP untuk mempercepat restitusi PPh bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

Lewat perdirjen tersebut, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sehubungan dengan aturan baru itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta untuk tidak khawatir ketika mengajukan permohonan restitusi dipercepat kepada DJP.

Sebab, melalui PER-5/PJ/2023, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 100% apabila di kemudian hari diperiksa dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.

Nanti, kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan di kemudian hari hanya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15% sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) UU KUP.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Putusan MK: Pembinaan Pengadilan Pajak Harus Dialihkan ke MA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil atas UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) paling lambat 31 Desember 2026.

Seperti diketahui, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak mengatur pembinaan teknis peradilan Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA. Sementara itu, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Dalam putusannya, MK menyatakan dualisme kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak tersebut tidak sejalan dengan cita-cita mewujudkan badan peradilan yang independen melalui sistem yang terintegrasi.

MK memandang pembinaan Pengadilan Pajak seharusnya dilaksanakan secara terintegrasi dalam 1 lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dari campur tangan kekuasaan eksekutif.

Pemerintah Ungkap Daftar Kebijakan Teknis Pajak 2024

Pemerintah mengungkap gambaran kebijakan teknis pajak pada 2024 melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Berdasarkan KEM-PPKF 2024 tersebut, kebijakan teknis pajak pada 2024 diarahkan melalui 6 hal. Simak ‘Begini Rencana Kebijakan Umum Perpajakan 2024’. (rig)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kilas balik 2023, Mei 2023, SP2DK, PMK 48/2023, pph, ppn, pkp, emas perhiasan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan