Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah

A+
A-
13
A+
A-
13
Menanti Ramuan Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah

PEJABAT pemerintah daerah beserta pemangku kepentingan lainnya mau tidak mau harus mempercepat langkahnya pada tahun ini. Bagaimana tidak, tenggat waktu penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) tinggal menyisakan tahun ini saja.

UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan perda PDRD terbaru berdasarkan UU HKPD. Pemda diberikan waktu selama 2 tahun sejak UU HKPD diteken pada 5 Januari 2022.

Namun, dalam setahun terakhir ini, penyusunan perda PDRD tersebut ternyata tidak terlalu berjalan mulus. Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah, baik dari pusat maupun daerah, saat menyusun perda PDRD tersebut.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Salah satunya, proses penyelesaian rancangan peraturan pemerintah tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah (RPP KUPDRD) yang belum rampung. Sebagai informasi, PP KUPDRD ini penting karena menjadi rujukan bagi pemda dalam menyiapkan perda PDRD.

Tantangan lainnya dalam penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD ialah menggabungkan perda-perda terkait dengan PDRD dalam satu perda. Dalam UU 28/2009 tentang PDRD, batasan mengenai jumlah perda tentang PDRD di daerah memang tidak diatur.

Akibatnya, setiap jenis pajak daerah bisa memiliki perda tersendiri. Bila pemerintah kabupaten/kota memungut 11 jenis pajak daerah maka pemerintah kabupaten/kota tersebut bisa memiliki 11 perda yang mengatur tentang pajak daerah.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Penyusunan perda PDRD berdasarkan UU HKPD tentu menjadi hal yang penting dalam memperkuat fiskal daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan memprediksi penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota meningkat hingga 50%, dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.

Proyeksi menteri keuangan tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi pemda. Untuk itu, pemda harus lebih 'berani' dalam menetapkan target penerimaan PDRD. Terlebih, UU HKPD mengamanatkan pemda untuk menetapkan target penerimaan HKPD sesuai dengan potensi.

Untuk mengupas berbagai topik tersebut, fokus edisi kali ini mengambil tema Menanti Efek Perda Pajak dalam Memacu Penerimaan Daerah. Fokus kali ini masih menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun bertajuk Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Sebagai informasi kembali, dalam Fokus Akhir Tahun kali ini, DDTCNews membagi topik ke dalam beberapa edisi yang akan terbit 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis).

DDTCNews juga akan menyajikan hasil wawancara dengan berbagai narasumber yang kredibel memberikan penjelasan kepada publik. Jangan sampai melewatkan tiap edisinya! Selamat membaca!

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Fokus Akhir Tahun 2022, Bergegas di Tengah Perubahan Dunia Pajak, UU HKPD, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama