Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mendag Ungkap Dampak Safeguard dan Antidumping ke Industri Domestik

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendag Ungkap Dampak Safeguard dan Antidumping ke Industri Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan terus berupaya memperjuangkan kepentingan industri di dalam negeri meski Indonesia menerapkan perdagangan bebas.

Zulkifli mengatakan langkah yang ditempuh untuk melindungi industri dalam negeri tersebut di antaranya melalui penerapan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard dan bea masuk masuk antidumping (BMAD). Menurutnya, kedua kebijakan telah dijalan untuk memastikan produk dalam negeri tetap mampu bersaing dengan produk impor.

"Dengan kebebasan tersebut bukan berarti harus pasrah. Kita harus melindungi industri dalam negeri," katanya, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga: Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Zulkifli mengatakan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah memberikan kewenangan negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies untuk melindungi industri di dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) maupun yang tidak adil (unfair trade). Instrumen tersebut di antaranya berupa tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard).

Sebagai upaya pengamanan industri di dalam negeri, pemerintah telah membentuk Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI). KPPI merupakan otoritas penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada 2003.

Pada periode 2004-2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Angka itu terdiri atas 27 kasus yang telah dikenakan BMTP, 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan.

Baca Juga: Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Adapun potensi penerimaan negara dari pengenaan BMTP selama periode 2014-2022 yakni mencapai Rp29,8 triliun. Pemanfaatan tindakan pengamanan perdagangan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri dinilai efektif untuk memulihkan kerugian serius sekaligus mencegah ancaman kerugian serius.

Sementara itu, KADI merupakan otoritas penyelidikan antidumping dan antisubsidi di Indonesia yang dibentuk pada 1996. Meski demikian, Indonesia sejauh ini belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan antidumping maupun tindakan imbalan.

Indonesia tercatat telah melakukan tindakan penyelidikan tuduhan antidumping sebanyak 85 kasus, yang 48 kasus di antaranya berhasil diterapkan BMAD.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Di sisi lain, Kemendag melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri juga mengemban tugas mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard.

Selain itu, ada pula pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor.

Sepanjang 2022, Kemendag telah menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi, dan safeguard serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Dari data tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan.

Baca Juga: Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar US$718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, impor, antidumping, dumping, kepabeanan, safeguard

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ekonomi Global Melambat, Kemenkeu Waspadai Dampaknya ke Kinerja Ekspor

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya