Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengapa Barang Kiriman Perlu Diperiksa? Bea Cukai Ungkap Alasannya

A+
A-
10
A+
A-
10
Mengapa Barang Kiriman Perlu Diperiksa? Bea Cukai Ungkap Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setiap barang yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor barang kiriman harus diperiksa petugas dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Lantas mengapa barang kiriman impor perlu diperiksa?

"Salah satunya, mencegah penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan modus yang makin beragam," tulis Bea Cukai Medan dalam unggahannya di medis sosial, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Upaya penyelundupan narkoba tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti diselipkan di dalam buku, sertifikat, spare part kendaraan, sepatu, bahkan makanan ringan yang kemudian dikirim melalui paket jasa ekspedisi.

"Hal itu yang menuntut bea cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya barang ke wilayah Indonesia, salah satunya terkait dengan pemeriksaan impor barang kiriman," lanjut Bea Cukai Medan.

Bea cukai melakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen dengan mempertimbangkan manajemen risiko. Dalam hal apa saja barang kiriman harus diperiksa secara fisik?

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Pertama, berdasarkan tampilan pemindai elektronik ditemukan kecurigaan bahwa jumlah dan/atau jenis barang yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada consignment note (CN).

Kedua, uraian jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai yang tercantum pada dokumen CN tidak jelas atau tidak tercantum dalam dokumen pelengkap pabean lainnya yang menyertai barang kiriman.

Ketiga, pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindah elektronik atau alatnya sedang rusak. Pemeriksaan fisik oleh pejabat bea cukai dilakukan dengan disaksikan oleh petugas penyelengara pos yang bersangkutan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam kondisi tersebut, pembukaan dan pengemasan kembali barang kiriman dilakukan oleh penyelenggara pos.

Jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, bea cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan, bea cukai, DJBC, barang kiriman, barang impor, pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?