Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengapa PKB dan BBNKB Bakal Kena Pajak Opsen? Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
5
A+
A-
5
Mengapa PKB dan BBNKB Bakal Kena Pajak Opsen? Ternyata Ini Alasannya

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)

PALEMBANG, DDTCNews - Kabupaten/kota bakal mendapatkan kewenangan untuk mengenakan opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Ketentuan ini diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Opsen disepakati menjadi pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang dirasa terlalu lambat. Padahal, mayoritas kendaraan bermotor khususnya sepeda motor hanya beroperasi dalam 1 kabupaten/kota saja.

"Risikonya [bagi hasil] adalah dengan demikian anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota ada jeda waktu," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam Sosialisasi UU HKPD, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dengan skema opsen, tidak ada lagi jeda antara pemungutan PKB dan BBNKB oleh provinsi (pemprov) dan penyaluran bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Opsen adalah pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen.

Pada UU HKPD, tarif opsen atas PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak yang terutang. Dengan adanya opsen, maka tarif PKB dan BBNKB pun mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tarif pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Tarif PKB maksimal pada UU HKPD diatur sebesar 1,2%, lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif pada UU PDRD yang sebesar 2%. Tarif BBNKB pada UU HKPD ditetapkan maksimal sebesar 12%, lebih rendah dari tarif maksimal pada UU lama sebesar 20%.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

"Tarifnya ini sebenarnya sama. Kalau kita lihat dari struktur tarif itu sebetulnya sama, karena 1,2% ada tambahan opsen dan dari opsen tersebut nanti dibagi," ujar Prima.

Untuk diketahui, UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022 dan ditetapkan berlaku sejak tanggal tersebut. Meski demikian, Pasal 192 UU HKPD memberikan waktu selama 2 tahun bagi pemerintah untuk menetapkan peraturan pelaksanaan.

Ketentuan PKB, BBNKB, dan opsen pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun sejak UU diundangkan, yakni pada 5 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, transfer daerah, pajak daerah, retribusi daerah, belanja daerah, opsen pajak, PKB, BBNKB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama