Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengecek Kepatuhan WP Nonkaryawan Lewat Pertukaran Data Nasabah

A+
A-
0
A+
A-
0
Mengecek Kepatuhan WP Nonkaryawan Lewat Pertukaran Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai pelaporan informasi dan data keuangan nasabah lembaga keuangan kembali menghiasi media nasional pagi ini, Rabu (4/4). Lembaga keuangan yang telah mendaftarkan diri kepada Ditjen Pajak sudah bisa memulai pelaporan data nasabah.

Berita itu dilanjutkan oleh tanggapan pengamat pajak DDTC yang menilai pertukaran data dan informasi keuangan dapat dimanfaatkan untuk mendorong kepatuhan dari wajib pajak nonkaryawan. Mengingat, otoritas pajak kesulitan mengecek kepatuhan wajib pajak nonkaryawan.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • 3 Ribu LJK Sudah Daftar ke DJP: Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan ada 3.377 lembaga keuangan yang sudah mendaftar, termasuk lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor. Lebih rinci, jumlah itu terbagi menjadi 2.991 lembaga jasa keuangan, 78 LJK lain, dan 308 entitas lain.
  • Keterbukaan Data Keuangan Cegah Anomali Kepatuhan Nonkaryawan: Partner Fiscal Research DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan pengecekan data dan profil penghasilan wajib pajak diperlukan untuk mengatasi anomali kepatuhan dari wajib pajak nonkaryawan, terutama dari kalangan orang super kaya. Menurutnya pertukaran data keuangan itu tidak hanya untuk penerapan compliance risk management, tapi juga untuk memetakan potensi wajib pajak yang belum terdeteksi selama ini.
  • Aturan Pajak RI Belum Matang: Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman menilai aturan pajak di Indonesia masih jadi masalah yang harus dibereskan, seperti tidak diperkenankannya penggunaan e-faktur tanpa NPWP dan NIK. Kebijakan ini dibatalkan karena alasan pengusaha kena pajak dan infrastruktur Ditjen Pajak yang belum siap. Menurutnya pembatalan itu dianggap sebagai ketidakpastian aturan pajak yang berlaku di Indonesia.
  • Ribuan Temuan BPK per Semester II 2017: BPK RI temukan 1.082 masalah penggunaan anggaran negara yang disebabkan karena lemahnya sistem pengendalian internal pemerintah. Tak hanya itu, BPK juga menemukan 2.820 kasus pemborosan anggaran. Seluruh temuan itu terangkum dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester II 2017.
  • Kantong Plastik Berbayar Lagi?: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan kebijakan plastik berbayar mampu menekan penggunaan kantong plastik 30%-50%, bahkan diklaim telah menurunkan impor plastik hingga US$11 juta. Pengenaan cukai itu sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengendalian sampah plastik.
  • PMK 229/2017 Rumit dan Berat: Beberapa pengusaha menilai persyaratan untuk mendapat fasilitas PMK 229/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, masih cukup rumit dan berat. Hal itu dikarenakan karena adanya kewajban industri menyediakan sistem informasi inventory yang berbiaya besar sehingga dirasa memberatkan industri.
  • Tarif Pajak UKM Turun, Kanwil DJP Jateng I Ekstensifikasi: Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jateng I Irawan memanfaatkan penurunan tari PPh final usaha kecil menengah dari 1% menjadi 0,5%, dengan cara melakukan ekstensifikasi wajib pajak. Pasalnya, Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah UKM terbanyak di Indonesia. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pertukaran data pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Jum'at, 07 Juni 2024 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Identifikasi Risiko Kepatuhan WP dengan Coretax, Ini Kata Kemenkeu

Kamis, 06 Juni 2024 | 08:49 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap! NITKU Berlaku Berbarengan dengan Coretax, DJP Godok Aturan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama