Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menyambi Bisnis Jastip? DJBC Ingatkan Lagi Soal Ketentuan Impornya

A+
A-
0
A+
A-
0
Menyambi Bisnis Jastip? DJBC Ingatkan Lagi Soal Ketentuan Impornya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat terkait dengan ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi ketika menjalankan usaha jasa titipan (jastip) sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017.

DJBC menjelaskan barang yang diimpor memakai skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang nonpersonal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang.

"Buat kamu yang berencana buat pergi ke luar negeri dan nyambi buka jastip, jangan lupa buat cek tarif bea masuk, pajak impornya, dan ketentuan larangan/pembatasannya ya!" bunyi cuitan akun X @beacukaiRI, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

DJBC menjelaskan jastip biasanya mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain.

Pelaku jastip pun harus memahami barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Melalui PMK 203/2017, pemerintah telah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang khusus untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan PDRI yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Untuk barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk barang jastip karena tergolong nonpersonal use. Setiap barang bawaan penumpang, baik kategori personal use maupun nonpersonal use juga harus diberitahukan melalui customs declaration.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Siapin invoice, bukti pembayaran, dan bukti pendukung lainnya biar mempermudah petugas dalam melakukan pemeriksaan dan tentunya memperlancar perjalanan kamu setibanya di Indonesia," bunyi penjelasan DJBC.

DJBC menjelaskan ketentuan impor barang jastip tersebut di tengah ramainya pembahasan mengenai bisnis jastip di media sosial X. Pembahasan ini bermula dari pertanyaan Youtuber Ridwan Hanif mengenai keuntungan yang diperoleh pelaku bisnis jastip, mengingat ongkos perjalanannya ke luar negeri juga mahal.

Cuitan tersebut pun mendapat ratusan komentar mengenai dari warganet. Beberapa di antaranya bahkan bercerita pengalamannya meraup untung dari melakukan bisnis jastip. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, barang bawaan, bisnis jastip, ketentuan impor, kepabeanan, pmk 203/2017, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama