Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meriahkan HUT ke-177, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Meriahkan HUT ke-177, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews – Pemkab Boyolali, Jawa Tengah mengadakan program penghapusan sanksi denda atau pemutihan untuk semua jenis pajak daerah.

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Boyolali menyatakan insentif diberikan untuk merayakan HUT ke-177 kabupaten tersebut yang jatuh pada 5 Juni. Kebijakan ini juga menjadi bentuk insentif kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah.

"Belum sempat bayar pajak daerah sampai melewati jatuh tempo? Ini saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kamu," bunyi bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bkdboyolali, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Program pemutihan denda pajak daerah hanya berlangsung selama sebulan, yakni 1-30 Juni 2024. Kebijakan penghapusan denda ini diberikan untuk semua pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Boyolali.

Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa parkir.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut. Untuk dapat mengikuti atau memanfaatkan fasilitas tersebut, wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya saja.

"Yuk! Segera manfaatkan kesempatan ini," bunyi keterangan foto yang diunggah.

BKD telah menyediakan berbagai saluran untuk pembayaran pajak daerah antara lain Bank Jateng, BNI, kantor pos, Gopay, Tokopedia, Shopeepay, Alfamart, dan Indomaret.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pajak daerah dapat diakses melalui sipad.id atau Whatsapp customer service BKD Kabupaten Boyolali.

Sistem Informasi Pajak Daerah (SiPAD) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh BKD yang dapat memudahkan wajib pajak mendapatkan informasi terkait dengan perpajakan. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten boyolali, pemutihan pajak, penghapusan denda, pajak, pajak daerah, fasilitas pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama