Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Minta Konfirmasi Data, Pegawai Pajak Datangi Lokasi Agen Perjalanan

A+
A-
1
A+
A-
1
Minta Konfirmasi Data, Pegawai Pajak Datangi Lokasi Agen Perjalanan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Pratama Denpasar Timur melakukan kunjungan ke salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang jasa transportasi pada 20 Mei 2022 guna menindaklanjuti permintaan konfirmasi data atau informasi.

Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Denpasar Timur Rusdiyanti Makhfudiyah mengatakan terdapat data atau informasi dari Ditjen Pajak (DJP) yang terindikasi perlu dikonfirmasi oleh wajib pajak.

Dia menjelaskan wajib pajak perlu segera memberikan tanggapan atas surat permintaan konfirmasi disertai dengan data pendukung karena berkaitan dengan pengawasan kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Kami sampaikan bahwa ketidakpatuhan wajib dalam memenuhi kewajibannya dapat menyebabkan tindakan pemberian sanksi perpajakan," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (5/7/20220).

Rusdiyanti menambahkan wajib pajak yang dikunjungi mempunyai usaha transportasi berupa agen perjalanan dan carteran kendaraan. Adapun lokasi wajib pajak berada di Jalan Raya Puputan, Sumerta Kelod, Kota Denpasar.

Dalam kunjungan tersebut, pemilik usaha memberikan penjelasan terkait dengan proses bisnis yang dijalankan. Pemilik usaha juga menerangkan mengenai konfirmasi data dari KPP dan akan menyampaikan tanggapan secepatnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar timur, visit, konfirmasi data, pegawai pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama