Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudah Bayar Pajak Lewat E-Billing

A+
A-
0
A+
A-
0
Mudah Bayar Pajak Lewat E-Billing

Sejumlah narasumber sosialisasi mekanisme penyetoran pajak secara online melalui e-billing bagi seluruh bendahara pengeluaran di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed). (Foto: Unimed)

MEDAN, DDTCNews – Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar focus group discussion (FGD) mengenai mekanisme penyetoran pajak secara online melalui e-billing bagi seluruh bendahara pengeluaran di lingkungan Unimed. Acara diskusi ini diadakan di Ruang Sidang A Biro Rektor Unimed, Medan, Selasa (21/6).

Diskusi ini diadakan guna meningkatkan kompetensi dan skill bagi para bendahara dalam membayar pajak secara online. Pembicara dari diskusi ini adalah beberapa perwakilan Kantor Dinas Perpajakan Medan Timur, Amruzal Mulia Nasution, Tamsin Ezet Siagian dan Muhammad Ikhsan. Acara dibuka oleh Rektor Unimed Prof. Syawal Gultom.

Dalam sambutannya, Gultom mengatakan Unimed perlu meningkatkan kompetensi dan skill para bendahara agar pemenuhan kewajiban pajak bisa lebih efektif. Hal itu nantinya akan meningkatkan integritas dalam hal pengelolaan dana, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

“Selama ini kita masih bayar pajak dalam bentuk offline, tapi dengan kebijakan baru pembayaran online ini, maka kita harus siap mematuhinya,” tukas Gultom.

Menurut salah satu pembicara, Amruzal, terdapat beberapa alasan penggunaan e-billing, salah satunya adalah untuk kemudahan bagi masyarakat. Dengan aplikasi ini, bayar pajak bisa jadi lebih nyaman dan fleksibel.

“Ini bisa mengurangi pemakaian kertas dan memudahkan masyarakat membayar pajak. Aplikasi ini cepat, mudah, nyaman, dan fleksibel,” ujar Amruzal.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Fasilitas pembayaran pajak secara elektronik atau e-billing ini adalah bagian dari sistem penerimaan negara yang diadministrasikan oleh Ditjen Pajak yang menerapkan billing system dengan kode billing tertentu.

Transaksi e-billing ini dapat dilakukan melalui teller bank/pos persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking dan electronic data capture (EDC). Atas pembayaran/penyetoran pajak tersebut, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti setoran. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kampus, FGD pajak, unimed

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB
KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Indonesia Masih Butuh Profesional Pajak Andal, Anak Muda Perlu Bersiap

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama