Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan Samsat Budiman

A+
A-
1
A+
A-
1
Mudahkan Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan Samsat Budiman

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meluncurkan aplikasi Samsat Budiman untuk mempermudah wajib pajak di perdesaan membayar pajak kendaraan bermotor.

Ganjar mengatakan Samsat Budiman dilaksanakan dengan mengoptimalkan peran BUMDes untuk melayani pembayaran pajak daerah. Melalui kemudahan ini, ia berharap kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

"Ini cara baru sehingga target pendapatannya tercapai dan mereka merasa diringankan," katanya, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ganjar menuturkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri merupakan inovasi Pemprov Jateng untuk mempermudah pembayaran pajak daerah. Samsat Budiman akan memaksimalkan peran BUMDes sebagai sumber daya pelayanan.

Samsat Budiman merupakan layanan online berbasis website yang memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan pelayanan pajak kendaraan. Alhasil, wajib pajak yang hendak membayar pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat yang biasanya jaraknya jauh.

Selain lebih dekat, Samsat Budiman juga dapat buka pada waktu lebih fleksibel, yakni dari pagi hingga malam hari, sehingga membantu masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Salah satu BUMDes yang telah melayani pembayaran pajak daerah yakni BUMDes di Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap. BUMDes ini melayani pembayaran pajak sejak 15 November 2022.

Dengan kehadiran Samsat Budiman, Ganjar berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat. Apalagi, saat ini terdapat 7.329 BUMDes di Jawa Tengah yang potensial masuk dalam ekosistem Samsat Budiman.

Di sisi lain, ia meminta petugas BUMDes tidak mempersulit masyarakat membayar pajak. Misalnya, mengenai persyaratan menunjukkan KTP.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Sehingga target-target pendapatan kita jauh lebih baik, agar nanti bisa kita berikan kembali kepada masyarakat untuk pembangunan yang lebih cepat, lebih merata, dan coverage-nya jauh lebih banyak lagi," ujarnya. (rig)

https://jatengprov.go.id/publik/luncurkan-samsat-budiman-ganjar-gandeng-bumdes-beri-kemudahan-bayar-pajak/

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi jawa tengah, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, samsat budiman, pelayanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama