Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2024, Malaysia Naikkan Tarif SST dan Pungut Pajak Capital Gain

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 2024, Malaysia Naikkan Tarif SST dan Pungut Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia telah menyampaikan APBN 2024 kepada parlemen, termasuk mengenai kebijakan pajak yang bakal diterapkan pada tahun depan.

Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan pemerintah telah menyusun arah kebijakan pajak untuk mengerek penerimaan negara pada tahun depan. Salah satunya, menaikkan tarif pajak penjualan dan pajak layanan (sales tax and service tax/SST) dari 6% menjadi 8%.

"Kenaikan tarif tidak termasuk untuk makanan dan minuman atau layanan telekomunikasi," katanya seperti dilansir malaymail.com, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Anwar menuturkan pemerintah juga akan mengenakan pajak capital gain untuk semua pelepasan saham yang tidak tercatat di perusahaan lokal. Pengenaan pajak capital gain akan didasarkan pada laba bersih dengan tarif 10% mulai 1 Maret 2024.

Sebelumnya, ia sempat mengungkapkan rencananya mengenakan pajak capital gain sebagai upaya memperluas basis pajak, mendiversifikasi sumber pajak, serta meningkatkan perpajakan melalui pemanfaatan teknologi.

Dia berharap pajak capital gain dapat membantu pemerintah menurunkan defisit APBN menjadi 3,5% terhadap PDB pada 2025. Sekadar informasi, belanja negara sempat melonjak tajam karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kondisi tersebut menyebabkan defisit APBN melebar hingga 6,4% terhadap PDB pada 2021 dan sempat menurun menjadi 5,6% pada 2022. Akibat situasi pandemi pula, pemerintah kini menaikkan plafon utang menjadi 65% PDB, dari sebelumnya 60% PDB.

"Pemerintah juga mempertimbangkan pengecualian pajak capital gain atas pelepasan saham yang tidak dicatatkan dalam rangka penawaran umum perdana yang disetujui," ujar Anwar.

Dalam pidato di parlemen, Anwar juga menyampaikan rencana mengenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Pada tahun depan, pemerintah akan menyusun RUU tentang PPnBM, yang direncanakan tarifnya mulai 5% hingga 10%.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain itu, pemerintah juga akan mewajibkan e-faktur bagi pembayar pajak dengan omzet lebih dari RM100 juta per tahun mulai 1 Agustus 2024, serta pemberian insentif perpajakan untuk menarik investasi berupa tunjangan pajak investasi berjenjang sebesar 70% atau 100%.

Kemudian, ada pembebasan pajak wajib pajak yang terlibat dalam penjualan dan pembelian surat berharga syariah, serta perpanjangan keringanan pajak senilai RM2.000 apabila mengambil kursus peningkatan keterampilan hingga 2026.

Setelahnya, ada pula insentif pajak penghasilan bagi perusahaan produksi film, aktor asing, dan kru asing yang melakukan syuting di Malaysia. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, pajak capital gain, sst, tarif pajak, kenaikan tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama