Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

A+
A-
16
A+
A-
16
Mulai Pakai Tarif PPh Umum, UMKM Perlu Pendampingan Berbagai Pihak

PELAKU usaha UMKM yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% dalam jangka waktu tertentu. Apabila sudah berakhir, UMKM akan dikenakan PPh sesuai dengan pasal 17 UU PPh.

Dosen Administrasi Pajak, Program Pendidikan Vokasi, Universitas Indonesia Hadining Kusumastuti menilai penentuan jangka waktu tersebut bertujuan agar UMKM dapat meningkatkan produktivitas usahanya serta menciptakan keadilan terhadap seluruh segmen usaha.

“Dalam skema PPh final, UMKM cukup menghitung pajak terutang dari omzet per bulan. Namun setelah beralih kepada ketentuan umum dalam UU PPh, UMKM wajib melaksanakan pembukuan dan membuat laporan keuangan.” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk itu, lanjut Hadining, UMKM perlu mempersiapkan beberapa hal untuk menyongsong skema PPh umum. Selain itu, ia juga berharap pemerintah melakukan sosialiasi, pendampingan, dan pembinaan bagi UMKM sehingga dapat menciptakan kepatuhan sukarela.

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan mengingat kemampuan UMKM yang relatif terbatas untuk menjalankan administrasi pajak. Dia juga berpendapat kolaborasi antarpihak dapat menjadi solusi yang efektif.

“DJP dapat melakukan kolaborasi dengan perguruan tinggi melalui perluasan fungsi relawan pajak serta program inovatif lainnya yang telah dikembangkan oleh beberapa kampus,” jelas Hadining.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC Podtax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podtax, adriyanto, UMKM, PPh final, pajak penghasilan, universitas indonesia, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ridharezkyutama

Senin, 14 Juni 2021 | 03:52 WIB
perlu sosialisasi yg lebih intensif, klau perlu dikirimkan cara dan format pelaporan lewat email dan menyediakan vlog khusus untuk bertanya danbisa langsung dijawab,
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama