Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Natura Bisa Dibiayakan, RI Kehilangan Penerimaan Pajak Rp8,6 Triliun

A+
A-
15
A+
A-
15
Natura Bisa Dibiayakan, RI Kehilangan Penerimaan Pajak Rp8,6 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus PMK 66/2023, imbalan berupa natura dan kenikmatan menjadi objek PPh bagi penerimanya. Natura dan kenikmatan tersebut bisa dibiayakan oleh pemberi sepanjang memenuhi definisi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).

Menurut Kasubdit Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I Ditjen Pajak (DJP) Feri Corly, pemerintah justru kehilangan potensi penerimaan pajak akibat rezim baru ini.

"Sudah kita hitung potensi kerugian kita karena bisa dibiayakan itu [biaya natura dan kenikmatan] sekitar Rp8,6 triliun," ujar Feri dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Feri mengatakan setidaknya ada 2 alasan mengapa pemerintah dan DPR sepakat untuk membalik perlakuan pajak atas natura dan kenikmatan dari yang awalnya nontaxable-nondeductible menjadi taxable-deductible.

Pertama, penetapan natura dan kenikmatan sebagai objek PPh oleh penerima dan bisa dibiayakan oleh pemberi guna menyesuaikan ketentuan pajak domestik dengan international best practice. "Kita melihat di negara lain, memang selama ini tetap memberlakukan bahwa natura dan kenikmatan itu sebagai objek. Itu salah satu alasan kita mengubah rezim ini," ujar Feri.

Kedua, rezim baru atas natura dan kenikmatan juga bertujuan untuk mendorong pelaku usaha meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Dengan bisa dibiayakannya natura dan kenikmatan, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

"Contoh misalkan perusahaan mau memberikan bingkisan dalam rangka hari raya keagamaan, ini kan kita tidak batasi besarannya. Silakan diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan nilai berapapun," ujar Feri.

Dengan banyaknya pengecualian natura dan kenikmatan dari objek PPh sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023, perusahaan memiliki ruang untuk memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai tanpa menambah beban pajak yang ditanggung oleh pegawai dimaksud. Beban pajak perusahaan juga berkurang karena natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh tetap bisa dibiayakan. (sap)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, pajak natura, PPh, natura, kenikmatan, PMK 66/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Integrasi NIK-NPWP Berlaku 2 Hari Lagi, Pihak Lain Diberi Kelonggaran

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama