Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?

A+
A-
8
A+
A-
8
NPWP Cabang Bakal Dihapus, Identitas di Bukti Potong Pajak Pakai Apa?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang mulai tahun depan, identitas dalam bukti potong pajak penghasilan (PPh) tidak secara otomatis akan diganti dengan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Dalam laman resminya, DJP mengatakan jika instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) memotong pajak vendor yang berstatus cabang, bukti potong PPh yang diterbitkan akan memuat NPWP pusat. Simak pula ‘NPWP Cabang Dihapus Mulai 1 Januari 2024, DJP Bakal Beri NITKU’.

“Dalam hal ILAP melakukan pemotongan pajak terhadap vendor yang berstatus cabang maka dalam bukti potong PPh yang diterbitkan oleh ILAP akan memuat NPWP pusat, baik dari sisi identitas pemotong maupun pihak vendor yang dipotong,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

DJP mengatakan tambahan informasi mengenai NITKU dalam bukti potong PPh tetap ada. Namun, informasi tersebut terbatas pada NITKU ILAP selaku pihak pemotong. Hal ini untuk menunjukkan informasi kantor cabang ILAP yang melakukan transaksi pemotongan kepada vendor.

“Dalam hal ILAP memberikan hak akses kepada kantor cabangnya untuk menerbitkan bukti potong PPh,” imbuh DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, NITKU tidak digunakan untuk identitas perpajakan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban. NITKU terbatas sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan alamat utama. NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi kawasan-kawasan berfasilitas.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Hingga 31 Desember 2023, hanya cabang ber-NPWP cabang yang diberi NITKU secara jabatan. Setelah 1 Januari 2024 atau sesudah Sistem Informasi Administrasi Perpajakan (SIAP) diimplementasikan, cabang yang belum ber-NPWP cabang hingga 31 Desember 2023 bisa mendapat NITKU dengan melakukan perubahan data.

“Jika wajib pajak tidak melakukan perubahan data atas kantor cabang tersebut dan DJP mendapatkan informasi adanya kantor cabang tersebut maka DJP dapat melakukan perubahan data secara jabatan untuk diterbitkan NITKU atas kantor cabang tersebut,” tulis DJP. (kaw)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, NPWP cabang, NITKU, Ditjen Pajak, DJP, wajib pajak badan, UU HPP, bukti potong, bupot, PPh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama