Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP Non-Aktif karena Tak Lapor SPT 2 Tahun, WP Kunjungi Kantor Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
NPWP Non-Aktif karena Tak Lapor SPT 2 Tahun, WP Kunjungi Kantor Pajak

Ilustrasi.

JENEPONTO, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak pada 5 Oktober 2023 terkait dengan permohonan untuk mengaktifkan kembali NPWP.

Pemohon berinisial SR mengatakan dirinya tengah mengajukan permohonan kredit di salah satu bank. Namun, pengajuan kredit tersebut terkendala lantaran NPWP-nya tidak aktif. Untuk itu, ia meminta asistensi kepada petugas pajak terkait dengan isu tersebut.

“Saya mengajukan kredit di bank, tetapi kata pegawainya NPWP saya tidak aktif. Lalu, bagaimana untuk mengaktifkannya kembali? Saat ini, saya juga statusnya sudah bukan honorer, tapi sudah lulus PPPK,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (15/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Petugas KP2KP Bontosunggu Siti kemudian mengecek NPWP milik SR tersebut. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), SR tidak menjalankan kewajiban pajaknya berupa pelaporan SPT Tahunan selama 2 tahun terakhir sehingga tidak aktif secara jabatan.

Siti mengimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengaktifan Non-efektif (NE). “Silakan melengkapi berkas persyaratan berupa fotokopi KTP dan NPWP serta silahkan mengisi formulir permohonan pengaktifan NE.” tuturnya.

Setelah formulir permohonan selesai diisi dan lengkap, Siti kemudian merekam permohonan tersebut di aplikasi ereg. Tak ketinggalan, ia juga menjelaskan kembali kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Karena NPWP nya sudah aktif kembali, SPT Tahunannya jangan lupa untuk dilaporkan. Pelaporan dimulai Januari hingga 31 Maret setiap tahun. Jika melewati batas waktu lapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda Rp100.000,” ujarnya.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bontosunggu, NPWP, kredit, pajak, SPT Tahunan, npwp non-efektif, pelaporan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama