Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

NPWP-nya Digabung dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

A+
A-
8
A+
A-
8
NPWP-nya Digabung dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Karyawati yang nomor pokok wajib pajak (NPWP)-nya digabungkan dengan suami dan penghasilannya hanya diperoleh dari 1 pemberi kerja maka pelaporan pajaknya dilebur dengan suami.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Angga Sukma Dhaniswara mengatakan penghasilan karyawati akan menjadi penghasilan final dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) suami. Tentunya, ada syarat dan ketentuan yang berlaku di baliknya.

“Nanti akan menjadi penghasilan final di SPT suami. Tapi perlu diperhatikan hal tersebut berlaku apabila istri bekerja pada 1 pemberi kerja,” ungkap Angga dalam Tax Live di akun Instagram @ditjenpajakri, dikutip pada Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Perlu diketahui, dalam sistem perpajakan di Indonesia, keluarga dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun suami dan istri sama-sama memiliki penghasilan. Berdasarkan hal tersebut, apabila NPWP istri digabung dengan suami maka kewajiban perpajakan istri akan melebur ke suami.

Sebagai ilustrasi, misalkan Bu Dewi merupakan seorang karyawati swasta yang hanya bekerja pada PT X. Bu Dewi sudah menikah dan memiliki 3 orang anak. Bu Dewi menggabungkan NPWP-nya dengan suaminya, yaitu Pak Budi yang bekerja sebagai karyawan swasta pada PT Y.

Hal yang perlu diperhatikan, adalah terkait dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Bu Dewi. Dia harus memberitahukan ke bagian personalia PT X bahwa NPWP-nya digabungkan dengan suami. Tujuannya, agar bagian personalia tidak salah mencatat nilai PTKP saat membuat bukti potong (bupot) PPh Pasal 21.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selanjutnya, Bu Dewi akan menerima bupot 1721-A1 dari PT X dengan nilai PTKP senilai Rp54 juta (TK/0). Tanggungan 3 anak Bu Dewi akan masuk ke dalam bukti potong Pak Budi, sehingga nilai PKTP pada bupot Pak Budi senilai Rp72 juta (K/3).

Pada saat pelaporan pajak, Bu Dewi cukup memberikan bupotnya ke Pak Budi. Hanya Pak Budi saja yang melaporkan pajaknya. Pak Budi kemudian memasukan data penghasilan pada bupot 1721-A1 Bu Dewi sebagai penghasilan final dalam Lampiran II SPT form 1770S Pak Budi.

“Kalau di SPT form 1770S penghasilan istri masuk di lampiran 2 angka 13 apabila karyawati pakai NPWP suami, selama dari 1 pemberi kerja,” imbuh Angga.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Pak Budi cukup memasukan nilai penghasilan bruto dan pajak yang telah dipotong sesuai dengan nilai yang tertera pada bupot 1721-A1 Bu Dewi pada SPT Pak Budi. (Sabian Hansel/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, Lapor SPT, NPWP, wajib pajak, istri, suami

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama